Dompet Dhuafa Bantu Masjid Memakmurkan Masyarakat Sekitar
Dompet Dhuafa membantu masjid agar tidak hanya didatangi jamaah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- General Manager Fundraising Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) Dompet Dhuafa, Ahmad Faqih Syarafaddin, menyampaikan latar belakang Dompet Dhuafa menggelar Kongres Masjid Pemberdaya ingin fungsi masjid bukan hanya untuk sebagai tempat ibadah mahdhah. Tapi ingin masjid bisa memakmurkan masyarakat di sekitarnya lewat pengelolaan dana zakat.
Faqih mengatakan, Dompet Dhuafa membantu masjid agar tidak hanya didatangi jamaah ketika waktu shalat saja. Salah satu urgensi yang ditonjolkan Dompet Dhuafa adalah agar masjid bisa berperan aktif di tengah masyarakat sebagai faktor pengentas kemiskinan di lingkungan sekitar. Salah satu caranya dengan memanfaatkan dana zakat.
Ia menjelaskan, agar masjid bisa mengelola zakat, Dompet Dhuafa menjadikan masjid-masjid tersebut sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ). "Dalam hal ini Dompet Dhuafa memberikan legalitas ke masjid untuk bisa menghimpun dan mengelola zakat," kata Faqih kepada Republika, Ahad (3/4/2022).
Ia menerangkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 ada pasal yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang menghimpun zakat. Sementara, masjid-masjid yang jumlahnya banyak belum memiliki izin untuk menghimpun zakat, karena itu Dompet Dhuafa melalui MPZ membuat masjid tersebut menjadi legal dan formal dalam menghimpun dana zakat dari masyarakat.
"Tidak hanya berhenti dalam penghimpunan dana zakat, kita (Dompet Dhuafa) mengadvokasi mereka agar bisa menjalankan program-program, dan menduplikasi program Dompet Dhuafa baik itu program charity atau pemberdayaan," ujarnya.
Faqih menerangkan, masjid-masjid yang menjadi MPZ belajarnya ke Dompet Dhuafa dalam hal mengelola dana zakat, dari segi penghimpunan dan penyalurannya.
Dompet Dhuafa juga melihat, dua tahun terakhir penghimpunan ZIS di Dompet Dhuafa meningkat. Hal ini terjadi karena masyarakat melaksanakan ZIS melalui teknologi digital, seperti mobile banking, internet banking dan lain sebagainya.
Ia mengatakan, sekarang masyarakat sudah kembali ke masjid, mungkin hampir 100 persen masyarakat kembali ke masjid. Maka mereka kembali ke kebiasaannya, yakni zakat ke masjid.
"Ini terbukti dari potensi zakat di Indonesia baru Rp 10 Triliun saja yang terealisasi dari Rp 327 Triliun, sisanya (dari potensi zakat) karena orang-orang menyalurkan zakat ke masjid dan mereka menyalurkan zakat ke mustahik langsung, bukan melalui lembaga amil zakat, jadi kemungkinan akan naik lagi penghimpunan zakat di masjid-masjid," jelas Faqih.
Ia juga menilai, ada tantangan untuk memakmurkan masjid secara keseluruhan. Salah satunya memperluas fungsi masjid agar tidak hanya untuk ibadah mahdhah. Sekarang kebanyakan fungsi masjid hanya untuk shalat saja dan majelis taklim. Masih sangat sedikit masjid yang membuat program yang bermanfaat bagi lingkungannya, baik itu program charity maupun program jangka panjang.
"Tantangannya pengurus masjidnya biasanya dari sisi usia sudah cukup berumur dan kompetensinya, dari sisi memakmurkan masjid untuk orang beribadah sudah cukup baik. Hanya saja kompetensi mereka untuk membuat program pendayagunaan yang memiliki dampak luas bagi lingkungannya itu belum optimal," kata Faqih.
Ia menegaskan, maka Dompet Dhuafa mencoba memaksimalkan fungsi masjid lewat MPZ dan Kongres Masjid Pemberdaya pada akhir Maret lalu.