Didakwa Sebarkan Hoaks, Habib Bahar Bin Smith: Kita akan Buktikan di Pengadilan

Penceramah Bahar bin Smith didakwa menyampaikan berita bohong atau hoaks.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Penceramah Bahar bin Smith didakwa menyampaikan berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di hadapan ribuan jamaah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.


Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Selasa (5/4). Tim kuasa hukum terdakwa Bahar bin Smith pun mengajukan ekspesi terkait isi dakwaan tersebut. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Yovita Amalia/Rinto A Navis)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler