Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Sebelumnya, salah satu tersangka sudah ditetapkan adalah anak kandung TRP.

istimewa
Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya manusia penghuni kerangkeng di kediamannya. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan usai tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus ini. 

Baca Juga


"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (6/4). 

Panca menjelaskan setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, tim penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini. "Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Panca. 

Panca menyebut penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

"Dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," ucap Panca. 

Panca menjamin penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. "Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," ujar Panca. 

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumah TRP. Salah satu tersangka adalah anak kandung TRP berinisial DP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler