Penipuan Berkedok Jual Beli Tanah, Warga Bejalen Diamankan Polisi
Kasus dugaan penipuan ini ditangani oleh Polsek Ambarawa.
REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Jajaran Reskrim Polsek Ambarawa dan anggota Resmob Polres Semarang mengamankan SR (44) warga Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah, Rabu (6/4).
Pria ini diamankan atas laporan Nur Rofiq (50), warga Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, yang mengaku dirugikan hingga Rp 200 juta berupa tanda jadi (uang muka) pembelian sebidang tanah.
Perihal pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan SR ini diamini oleh Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA. Menurutnya kasus dugaan penipuan ini ditangani oleh Polsek Ambarawa.
“Yang bersangkutan (SR) diamankan, Rabu pagi tadi, di sebuah rumah kos yang ada di lingkungan Desa Kalibeji, Kecamatan Tuntang,” ungkap yang dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Yovan menyampaikan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat SR menawarkan jul beli sebidang tanah seluas 1.992 meter persegi kepada korban Nur Rofiq, sekitar bulan September 2021 lalu.
Tanah yang berada di lingkungan Kelurahan Kupang Kecamatan Ambarawa --dan diakui-- milik SR tersebut ditawarkan dengan harga Rp 1,5 juta per meter persegi. Karena korban Nur Rofiq tertarik, akhirnya sepakat untuk membeli.
“Untuk transaksi tersebut, korban Nur Rofiq sudah menyerahkan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp juta 200.000.000 kepada SR, pada bulan Oktober 2021,” jelas Kapolres Semarang.
Belakangan, lanjutnya, Nur Rofiq mengetahui jika lahan yang bakal dibeli tersebut ternyata hak kepemilikannya bukan pada SR, melainkan milik Trimah yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang sah, pada Januari 2022.
Atas dasar inilah, Nur Rofiq pun mencari dan meminta pertanggungjawaban kepada SR sekaligus untuk meminta uang tanda jadi yang sudah diserahkan. Namun SR tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan semakin menghindar.
Karena merasa ditipu, Nur Rofiq pun akhirnya melaporkan persoalan ini kepada aparat Polsek Ambarawa. Selama pergi dari rumahnya, di lingkungn Desa Bejalen, SR mengaku hidup berpindah- pindah.
“Baru pada Rabu pagi tadi, tersangka SR berhasil kita amankan di rumah kontrakan, yang berada di daerah Kalibeji, Kecamatan Tuntang,” tambahnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan Satuan Reskrim Polres Semarang guna penyelidikan lebih lanjut. “Kepada SR akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” tandas Yovan.