Polresta Denpasar Geledah Industri Rumahan Kue Kukis Berisi Narkoba
Kue kukis mengandung narkoba jenis baru, yaitu 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menggeledah industri rumahan kue kukis di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo Nomor 9, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Kue kukis itu setelah diperiksa mengandung narkoba jenis baru, yaitu 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata.
"Tersangka yang membuat kue kukis berisi narkoba bernama Emanuel Chaesar Bagaskara yang juga residivis tahun 2018. Dari tersangka ditemukan dua serbuk, yaitu berwarna kuning dan krem yang ada kandungan narkoba golongan I," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP) Kota Denpasar, Rabu (6/4/2022).
Dari keterangan tersangka, sambung dia, produksi dilakukan karena disuruh oleh seseorang bernama Dimas yang masih dalam penyelidikan. Produksi yang dilakukan adalah membuat kue mengandung narkotika di dalamnya. Produksi kali ini menjadi kali kedua bagi tersangka, yang dimulai pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah.
Kemudian, kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui jasa pengiriman dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka. "Semua bahan-bahan yang digunakan tersangka membuat model kue kukis berisi narkoba diduga kiriman luar negeri. Penjualan narkoba dengan kukis ini memang yang pertama kali ditemukan di Denpasar, Bali. Setelah konsumsi itu juga rasa kayak melayang (ngefly)," kata Yugo.
Dia mengatakan, kue kukis diproduksi dengan bahan membuat kue pada umumnya, mulai dari adonan hingga menggunakan cetakan kue. Menurut Yugo, ada dua serbuk yang dimiliki tersangka untuk membuat kue, berwarna kuning dan krem.
Kanit Narkoba Laboratorium Forensik Denpasar Kompol Imam Mahmudi menjelaskan, pertama untuk serbuk warna kuning dari hasil pengujian menggunakan fourier transform infra red (FTIR) memperlihatkan memiliki kandungan organic compund. Lalu diuji dengan gas cromatography and mass spectroscopy (GCMS) hasilnya memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor.
Selanjutnya, untuk serbuk warna krem juga menggunakan FTIR hasilnya mengandung organic compound. Adapun dengan GCMS hasilnya memiliki kandungan ADB-Fubiata dan kandungan lain minor. "ADB-Fubiata yang ada didalam paket kiriman tersebut memang Kanabidiol (CBD) yang juga turunan dari ganja. Dengan adanya kiriman diduga dari China ini menandakan bahwa adanya narkotika jenis baru masuk ke Indonesia melalui Bali," katan Imam.
Tersangka ditangkap di Jalan Tukad Musi Renon Denpasar Selatan, pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 19.00 WITA, saat mengambil paket di pinggir jalan. Setelah diinterogasi, kata Iman, tersangka mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi, yang disimpan ditempat tinggalnya.Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa 19 potong kue warna krem berat bersih 26,97 gram.
Berikutinya, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, satu plastik klip berisi serbuk warna krem berat bersih 1,68 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, gelas, botol liquid vape dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika dan Pasal 114 UU Nomor 35 tentang Narkotika.