SWI OJK: Perhatikan Tiga Hal Pokok Ini Antisipasi Investasi Bodong

Tiga hal itu adalah terdaftar di OJK, ada platform resmi, dan punya rekening lembaga.

Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, ada tiga hal pokok untuk menelusuri investasi agar tidak terjebak investasi bodong.
Rep: ANTARA Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, ada tiga hal pokok untuk menelusuri investasi agar tidak terjebak investasi bodong.

"Yang perlu ditelusuri sebelum berinvestasi ada tiga pokok. Yakni apa lembaga itu memiliki izin atau terdaftar di OJK, memiliki platform resmi, dan memiliki rekening lembaga bukan perseorangan," kata Tongam pada pertemuan virtual membahas kewaspadaan terhadap investasi bodong yang diikuti peserta dari Makassar, Rabu (6/4/2022).

Dia mengatakan, banyaknya kasus penipuan investasi bodong, karena masih rendahnya literasi masyarakat terkait investasi di lapangan. Kondisi tersebut, menyebabkan kerugian yang tidak sedikit di kalangan masyarakat. Sebagai gambaran, kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir akibat investasi bodong mencapai Rp 117,4 triliun.

Untuk meminimalisasi praktik investasi bodong itu, selain melaporkan untuk ditindaklajuti secara hukum, juga sejak 2020 OJK bersama mitra telah meningkatkan edukasi kepada masyarakat. "Dengan semakin masyarakat teredukasi tentang produk-produk jasa keuangan dan mengetahui ciri-ciri investasi ilegal, maka kami yakin masyarakat yang dirugikan akan semakin rendah," katanya.

Karena itu, meskipun banyak penawaran-penawaran, jika literasi sudah kuat, maka kerugian masyarakat dapat diminimalisasi. Pada pertemuan virtual ini juga diberikan tips-tips untuk terhindar dari iming-iming investasi bodong.

Baca Juga


 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler