Ketua DPR: Pengesahan RUU TPKS Hadiah Kaum Perempuan di Hari Kartini

Ketua DPR Puan Maharani menyebut pengesahan RUU TPKS hadiah di Hari Kartini

DPR
Ketua DPR Puan Maharani menyebut pengesahan RUU TPKS hadiah di Hari Kartini. Ilustrasi.
Rep: Antara Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini pada 21 April 2022.

Baca Juga


"Secara khusus, pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan," kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Dikatakan pula bahwa RUU TPKS akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI usai Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah menyepakati rancangan undang-undang tersebut pada pembahasan tingkat pertama pada Rabu (6/4/2022). "RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat kedua untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi," kata Puan.

Menurutnya, RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual. "Ini adalah hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia," ucap Puan.

Dia juga mengatakan pengesahan RUU TPKS merupakan bentuk komitmen bersama di antara DPR dan pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak para korban kekerasan seksual yang selama ini terabaikan. Puan mengakui ikut mengawal RUU TPKS sejak masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang senantiasa berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS hingga titik akhir. "Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan pada tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan seluruh bangsa Indonesia," ujarnya.

Puan menyebut kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu, UU TPKS juga menjadi instrumen bagi negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.

"UU TPKS pun akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang dan yang pasti, sebagai pegangan dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," kata Puan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler