Menko PMK: Semua Syarat Sudah Terpenuhi untuk Bawa Reog ke UNESCO

Reog adalah seni yang berasal dari wilayah Jawa Timur bagian barat khususnya Ponorogo

Antara/Siswowidodo
Penari reog menghibur penonton saat Gebyar Budaya Parade Reog Ponorogo di Lapangan Nambangan Kidul, Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (5/2/2019).
Rep: Haura Hafizhah Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengeklaim telah berusaha mempercepat dan memastikan Reog agar segera diakui sebagai warisan budaya tak benda Indonesia di tingkat UNESCO. Reog Ponorogo sudah diakui sebagai warisan budaya tak benda Indonesia sejak 2013.

“Selama kurun waktu empat tahun berjalan pemerintah sudah melengkapi dan menyempurnakan semua persyaratan untuk diusulkan ke UNESCO,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Tercatat pada 18 Februari 2022, Reog Ponorogo sudah diusulkan langsung ke UNESCO. Ia ingin hal tersebut tidak ada kendala karena dalam persyaratan yang ditetapkan UNESCO sudah sangat dipenuhi kriterianya oleh Reog.

Ia menambahkan proses cukup panjang karena banyaknya jumlah budaya Indonesia yang diusulkan ke UNESCO. Sementara pihak UNESCO membatasi hal tersebut. “Tidak boleh banyak-banyak karena diprotes negara lain. UNESCO juga kerepotan sekali menerima pengajuan dari Indonesia yang begitu banyak,” kata dia.

Salah satu ketua UNESCO, kata Muhadjir, pernah berkomentar bahwa dalam hal ekonomi dan militer, negara Amerika-lah yang menjadi super powernya. Sementara super power budaya adalah Indonesia.

“Nah, salah satunya adalah Reog ini, yang juga kita kerjakan melalui Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, dimana ada persyaratan dan pembimbingan agar dari pihak stakeholder dalam hal ini masyarakat, komunitas, Pemerintah Ponorogo maupun Jatim betul-betul bisa menyiapkan dengan baik sehingga ketika di usulkan ke UNESCO itu tidak terkendala,” kata dia.

Sementara itu, ia mengaku dirinya belum mengecek lebih jauh klaim Malaysia atas Reog Ponorogo. Menurutnya, mengeklaim suatu budaya sebetulnya tidak salah, artinya masing-masing negara boleh mengajukan.

“Misalnya, kita punya kulintang yang kita usulkan UNESCO, itu Negara Filipina juga melakukan klaim itu,” ujar dia.

Adapun dalam kaitannya dengan Reog, ia menyebut, bukti sejarah atau legenda dan tradisi yang sudah mengakar merupakan bukti konkrit bahwa Reog adalah seni yang berasal dari wilayah Jawa Timur bagian barat khususnya Ponorogo. “Maka, memang tidak akan ada ruangan untuk negara tertentu untuk bisa mengeklaim bahwa dia juga memiliki kedekatan dengan budaya Reog ini. Itu yang akan kita lakukan,” kata dia.

Ia berharap masyarakat bersama dengan pemerintah harus mulai intensif mendata dan menginventarisir berbagai macam karya budaya, baik itu yang benda maupun tak benda. Adanya perhatian terhadap masalah budaya di Indonesia baru dimulai sejak 2017 dengan disahkannya UU Nomor 5 tahun 2017.

“Jadi, memang kita baru memiliki payung hukum yang kokoh itu baru beberapa tahun yang lalu sekitar lima tahun yang lalu. Dan itu kemudian kita menjadi memiliki kekuatan bukan hanya hukum tapi juga misalnya dana. Sekarang ini kan ada dana abadi kebudayaan yang akan kita himpun bersama dengan dana abadi pendidikan,” kata dia.

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendorong upaya pemerintah dalam memajukan kebudayaan nasional. Tentunya dengan menggali berbagai macam nilai-nilai yang masih banyak mengendap di ruang kesadaran komunitas masing-masing.

Ia menilai suatu budaya tidak harus konfrontatif. Bisa saja suatu budaya diklaim oleh beberapa negara kalau memang karya budaya itu sudah menyebar dan faktor penyebaran penduduk yang membawa nilai dari budaya tak benda. “Misalnya Kulintang, itu kita harus berurusan dengan Filipina karena dua-duanya mengusulkan ke UNESCO dan tidak harus kok budaya tak benda hanya diklaim oleh satu negara,” kata dia.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler