Buka Siang Hari Saat Ramadhan, Dua Warung Makan di Padang Kena Tegur

Selama Ramadhan jam buka warung makan di Padang mulai pukul 16.00 WIB.

Iggoy el Fitra/ANTARA
Petugas Dit Samapta Polda Sumbar mengatur kursi warung makan untuk antrean pembeli. (Ilustrasi)
Rep: Febrian Fachri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegur dua pemilik warung makan di Pasar Raya Padang yang melanggar jam operasional. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang, Edrian Edwar, mengatakan teguran tersebut terkait laporan masyarakat adanya warung makan pada siang hari di bulan Ramadhan.

Menurut dia, jam operasional warung makanan telah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang. "Setelah kita tinjau ke lokasi, ternyata benar, dari pagi warung makan tersebut telah buka, namun pemilik beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan, untuk tindakan selanjutnya, pemilik telah kami ingatkan secara humanis dan kita tetap bertindak sesuai SOP," kaya Edrian, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga



Edrian menambahkan, Satpol PP Padang melakukan tindakan preventif terlebih dahulu atas pelanggaran ini. Pihak warung juga diberikan Surat Edaran Wali Kota terkait jam operasional selama Ramadhan.

Pihaknya berharap, setelah diberikannya surat edaran tersebut, pemilik tidak lagi melanggar jam operasional usaha. "Jelas jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB, kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum di Kota Padang," ujar dia.

Satpol PP Padang mengimbau pedagang makanan agar menghormati umat muslim yang melaksanakan puasa. Jika kedapatan melanggar jam operasional, pemilih warung akan diproses menurut aturan yang berlaku. Edrian mengeklaim, dirinya tidak ingin nantinya pemilik usaha rumah makan sampai merasa rugi karena ditertibkan petugas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler