Fraksi PDIP Ngotot Interpelasi Anies Soal Formula E Setelah Ada Keputusan BK

Fraksi PDIP menilai interpelasi terkait Formula E bisa dilanjutkan kembali.

Republika/Thoudy Badai
Pekerja mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan proyek pembangunan sirkuit Formula E di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Pembangunan sirkuit Formula E dengan panjang 2.400 meter yang terdiri dari 18 tikungan dan panjang trek lurus sekitar 527 meter tersebut saat ini sudah mencapai 52 persen dan ditargetkan rampung pada bulan April 2022.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mengatakan, rapat paripurna (Rapur) interpelasi yang dilakukan sebagian anggota DPRD akhir tahun lalu sudah sesuai tata tertib yang ada. Karenanya, dia meminta interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, soal gelaran Formula E bisa dilanjutkan kembali.

Baca Juga


“Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih ditunda,” kata Gilbert dalam keterangannya, Kamis (7/4).

Dia mengatakan, sejauh ini sebanyak tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E selalu berkelit tidak mau interpelasi. Alasannya, kata Gilbert, interpelasi yang diajukan Fraksi PDIP dan PSI tersebut melanggar Tata Tertib DPRD DKI. 

“Mereka menyatakan hal tersebut dari pertemuan di restoran, di luar gedung DPRD. (Padahal) hasil BK membuktikan interpelasi yang diajukan adalah sesuai Tatib,” katanya. 

Dengan adanya putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI yang menyatakan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi yang tak bersalah gelar rapur interpelasi, Gilbert meminta tujuh fraksi tidak menolak lagi gagasan interpelasi.

Diketahui, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, baru saja selesai memproses laporan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, soal dugaan pelanggaran rapat paripurna interpelasi. Dijelaskan BK, politisi PDI Perjuangan itu tidak melanggar kode etik dan tak bersalah.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” jelas keterangan dari Surat Keputusan, dikutip Selasa (6/4).

Dalam surat keterangan yang dikeluarkan pada 14 Maret 2022 lalu itu, BK memutuskan berdasar pada aspek-aspek pertimbangan tertentu. 

Anggota BK DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mengonfirmasi kabar Prasetio yang tak bersalah itu. Menurut dia, berdasarkan asas kolektif kolegial, Prasetio dinilai telah menghubungi para wakil ketua atau pimpinan terkait diadakannya Rapat Bamus.

“Adapun ‘penambahan’ agenda di tengah rapat sesuatu yang lazim apalagi disetujui oleh para peserta rapat,” ujar August.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler