Legislator: Pandemi Jangan Jadi Alasan tak Bayar THR 100 Persen

THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan

Mgrol101
Ilustrasi THR. Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Menurutnya, pandemi tak bisa dijadikan alasan untuk tak melakukan hal tersebut.

"Kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh ini harus didukung. Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja," ujar Netty lewat keterangan tertulisnya, Ahad (10/4/2022).

Ia meminta pemerintah untuk mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan. Agar tak adanya akal-akalan dari perusahaan dalam memberikan hak karyawannya.

"Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan," ujar Netty.

THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Menurutnya, suka tidak suka aturan tersebut harus dijalankan.

Pembayaran THR secara penuh akan membantu masyarakat yang sedang tertekan, seiring naiknya harga bahan-bahan pokok. Apalagi saat ini harga-harga kebutuhan pokok masyarakat melonjak tajam.

"Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022. Menurutnya, perusahaan semestinya sudah meningkatkan kemampuan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh seiring mulai pulihnya ekonomi nasional pascapandemi, termasuk pemberian THR.

Dia menuturkan, aturan pemberian THR telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran itu juga disebutkan mengenai jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.

"THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler