Bolehkah Gunakan Inhaler Saat Berpuasa?

Inhaler merupakan alat yang digunakan untuk pemberian obat secara inhalasi.

EPA
Inhaler asma. Pengidap asma membutuhkan inhaler untuk melegakan napasnya.
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang sedang berpuasa tidak boleh makan, minum, atau memasukkan apa pun melalui lubang pada anggota tubuh dengan sengaja karena hal itu merupakan bagian dari beberapa perkara yang membatalkan puasa.

Baca Juga


Namun, bagaimana bila orang yang sedang berpuasa itu adalah penderita asma dan memerlukan alat inhaler untuk membantunya bisa bernapas? Apakah penggunaan alat inhalerasma membatalkan puasa?

Inhaler merupakan alat yang digunakan untuk pemberian obat secara inhalasi, yakni proses di mana seseorang menghirup oksigen melalui hidung atau mulut dan masuk ke paru-paru. Udara yang masuk ke paru-paru kemudian disalurkan ke seluruh bagian tubuh agar sel-sel dan organ tubuh dapat berfungsi dengan optimal.

Menurut pakar fikih yang juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dan anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Assoc Prof Wawan Gunawan Abdul Wahid, ada perbedaan penda pat tentang inhaler yang digunakan penderita asma saat sedang berpuasa dapat membatalkan puasanya atau tidak.

Menurut Ustaz Wawan, adanya perbedaan pendapat tersebut karena tidak ada keterangan dalam Alquran ataupun hadis yang menjelaskan secara eksplisit tentang hal tersebut.Akan tetapi, Ustaz Wawan mengatakan, jumhur ulama berpendapat bahwa menggunakan inhalertidak membatalkan puasa.

"Pandangan yang mayoritas mengatakan tidak membatalkan (puasa)karena inhaleritu hanya untuk melan carkan pernapasan. (Napas)yang tersekat dalam rongga pernapasannya dibantu oleh inhaler, lalu dia lancar," kata Ustaz Wawan dalam kajian fikih bersama Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yang disiarkan virtual melalui kanal MQFM Jogja.

 

 

Ustaz Wawan menjelaskan, penggunaan inhalertidak membatalkan puasa karena bukan makanan atau minuman, tidak mengenyangkan, dan tidak melalui rongga perut atau tidak masuk ke perut, tetapi ke paru-paru.

Menurut dia, hal itu sama seperti seseorang yang menerima suntikan, seperti vaksin Covid-19. Kendati ada cairan yang disuntikkan ke dalam tu buh, tapi itu tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, ada juga ulama yang berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa dan menggunakan inhalermaka batal puasanya. Sebab, ia dianggap memberikan kesegaran kepada orang yang menggunakannya.

Ustaz Wawan menjelaskan, sejatinya penggunaan inhalerseperti seseorang menghirup udara atau oksigen. Obat dalam bentuk aerosol dihirup hingga ke paru-paru.

"Jadi, terdapat ikhtilaf, keragaman pandangan, perbedaan pendapat.Kita tinggal ambil yang mana, yang penting istiqamah. Bagi mereka yang mengambil pendapat batal, silakan , tapi jangan juga melarang pada saudara kita yang mengatakan itu tidak membatalkan," kata dia.

Lebih lanjut, Ustaz Wawan mengatakan, ada konsekuensi bagi orang yang memilih pendapat bahwa menggunakan inhalerdapat membatalkan puasa. Bagi mereka, puasa (Ramadhan) yang batal wajib untuk diganti di waktu lain selain Ramadhan atau membayar fidyah bila terdapat uzur syar'i.

 

 

Ada ulama yang mengeluarkan pendapat berbeda dengan melihat jenis alat inhalasi yang digunakan. Alat inhalasi dengan cara menyemprotkan atau asthma spray dinilai dapat membatalkan puasa. Sebab, ada obat yang disemprotkan ke da lam mulut, masuk ke tenggorokan, lalu ke dalam perut. Sementara itu, inhaleryang sekadar mengeluarkan aroma mint, seperti untuk mereda kan pilek, tidak membatalkan puasa karena dihirup dari hidung ke paru-paru.

 

Berkaitan dengan penggunaan inhaler, banyak ulama juga menyamakannya dengan aroma uap, aroma masakan, atau wewangian seperti kemenyan dan lainnya. Berdasarkan keterangan Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, aroma yang dihirup, seperti aroma kemenyan, tidak membatalkan puasa.

sumber : Dialog Jumat
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler