Terlambat Bayar SPP Tidak Boleh Ikut Ujian, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?
Terdapat aturan bagi siswa yang terlambat membayar SPP tidak boleh ikut ujian.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Beberapa sekolah membuat aturan bagi siswa yang terlambat membayar SPP tidak boleh ikut ujian. Bolehkah lembaga pendidikan memberikan sanksi? Bolehkah jika sanksi tersebut berupa sanksi tidak boleh ikut ujian? Apa dalilnya? Apakah untuk semua kondisi atau termasuk mereka yang benar-benar tidak mampu?
Bagaimana praktik teknisnya yang sesuai dengan tuntunan fiqih karena lembaga pendidikan tidak mengetahui detail motif dan latar belakang mereka gagal bayar? Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis