Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon.
Suasana sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual.
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi rekannya Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin jalannya sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengusap wajahnya saat berlangsungnya sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual.
Pemohon, Fahri Hamzah menyampaikan pendapatnya secara virtual saat sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual.
Pemohon Fahri Hamzah menyampaikan pendapatnya secara virtual saat sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual.