Perang Sarung Jelang Sahur Pecah di Serang, Seorang Korban Luka Dibacok

Sejumlah remaja di Serang ditangkap polisi usai kasus tawuran perang sarung

ANTARA/Asep Fathulrahman
Personel Satreskrim Polres Kota Serang memperlihatkan barang bukti senjata tajam hasil razia terhadap para pelaku tawuran, ilustrasi
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen mengungkap kasus tawuran yang mengakibatkan korban luka pada bagian kepala dan mengamankan sejumlah remaja. Salah seorang di antaranya diduga pelaku pembacokan saat tawuran Selasa (5/4/2022) lalu.

Baca Juga


Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, di Serang, Senin (11/4/2022), mengatakan BR (13) warga Kasemen, Kota Serang menjadi korban tawuran yang terjadi pada Selasa (5/4) lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Suka Layu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Korban BR mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam celurit hingga luka sobek bagian kepala, sampai dengan saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang," kata Maruli Hutapea.

Kapolresta Serang Kota mengatakan, atas kejadian tersebut satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga berhasil mengamankan pelaku.

"Dari hasil penyelidikan polisi dapat mengidentifikasi dan mengamankan pelaku SJ (19) yang diduga melakukan aksi nekat tawuran dengan membawa senjata tajam celurit kemudian menggunakannya untuk menyabet korban sehingga mengalami luka sobek di bagian kepala," kata Maruli.

AKBP Maruli Hutapea menjelaskan kronologis kejadian tersebut, bermula dari kedua kelompok sepakat untuk melakukan aksi perang sarung menjelang sahur dan kemudian bertemu di tempat kejadian di Kampung Sukaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Pelaku SJ tidak hanya membawa sarung akan tetapi juga membawa senjata tajam celurit, mengetahui hal tersebut korban BR kemudian lari namun terjatuh sehingga SJ membacokkan celurit tersebut kepada korban sehingga mengalami luka sobek di bagian kepala," kata AKBP Marulu Hutapea.

Maruli mengatakan, saat ini korban mengalami luka cukup serius dan dirawat di RS Drajat Prawiranegara Serang. Diduga pelaku SJ, atas perbuatannya tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1951 dan Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan nak, dengan ancaman penjara 12 tahun.

"Untuk SJ, saat ini sedang dalam proses penyidikan di Unit PPA Sateskrim Polres Serang Kota dan dilakukan penahanan di Rutan Tahti Polres Serkot," kata Maruli.

Menurut Maruli, SJ, melakukan tawuran tersebut bersama dengan 7 temannya yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Serang Kota.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler