Penganiayaan Ade Armando, Mahfud: Kalau Ditolelir, Bahaya Bagi Kelangsungan Negara
Atas nama pemerintah, Mahfud MD menyayangkan penganiayaan terhadap Ade Armando.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyayangkan atas terjadinya penganiayaan dan tindak kekerasan terhadap pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI)Ade Armando saat unjuk rasa di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Senin (11/4/2022). Penganiayaan itu merupakan tindakan brutal.
"Saya, atas nama Pemerintah, menyayangkan apa yang menimpa Saudara Ade Armando di akhir-akhir aksi unjuk rasa, dimana terjadi penganiayaan yang brutal," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam memberikan keterangan pers yang disiarkan di akun YouTube Kemenko Polhukam, seperti dipantau diJakarta, Selasa (12/4/2022).
Mahfud mengaku telah meminta Polri untuk menindak tegas secara hukum siapa pun pelakunya, apa pun motif dan afiliasi politik pelaku kekerasan tersebut."Karena, kalau hal-hal yang seperti ini kita tolerir, itu akan berbahaya bagi kelangsungan negara kita," tegasnya.
Dia juga telah berkoordinasi dengan Polri dan pelakunya sudah teridentifikasi. Oleh karena itu, diimbau bagi para pelaku penganiayaan untuk menyerahkan diri."Kami minta pelaku menyerahkan diri. Kalau tidak, akan segera ditangkap. Kami sudah memiliki alat-alat lengkap, baik drone maupun CCTV dari berbagai sudut, sehingga sudah bisa mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Senin, Ade Armando dianiaya oleh kelompoktidak dikenal saat mengikuti aksi unjuk rasa aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Kompleks Parlemen Senayan. Ade berhasil diselamatkan dari amuk massa oleh aparat kepolisian yang berada di lokasi.Meski berhasil diselamatkan, pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI itu mengalamiluka di bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.
Pengeroyokan terhadap Ade Armando oleh massa pengunjuk rasa itu menjadi pemicu bagi petugas untuk menindak tegas dan membubarkan massa menggunakan kendaraan taktis water cannon dan gas air mata.