Bangunan Resi Gudang di Kudus Disewakan ke Swasta
Tarif sewa yang akan dikenakan ke swasta sebesar Rp 43 juta per tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya menyewakan bangunan yang sedianya digunakan untuk program resi gudang, setelah upaya pemerintah setempat bersama Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) untuk mengoperasikan program resi gudang belum membuahkan hasil."Sebelumnya memang sudah ada pihak pengelola resi gudang sesuai rekomendasi Bappebti, namun karena terjadi permasalahan di internal pengusaha tersebut akhirnya tidak terlaksana hingga kini," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Selasa (12/4/2022).
Padahal, kata dia, perusahaan yang ditunjuk juga sudah memiliki sertifikat sebagai pengelola program resi gudang karena sudah diverifikasi oleh pihak Kementerian Perdagangan melalui Bappebti. Agar gudang tersebut tetap terawat dengan baik, kata dia, akhirnya disewakan kepada pihak swasta dengan tarif sewa Rp 43 juta per tahun untuk menyimpan komoditas pertanian, seperti jagung.
Sedangkan bangunan resi gudang di Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kudus, belum ada yang berminat menyewa. Berdasarkan aturan, imbuh dia, gudang tersebut memang digunakan untuk menyimpan belasan komoditas, meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, pala, serta ada ikan dan ayam.
Sementara secara umum di Kabupaten Kudus, komoditas yang memungkinkan disimpan berupa gabah, beras, dan jagung dengan harga jual di pasaran sering berfluktuasi, terutama saat musim panen. Komoditas lain yang harga jualnya sering fluktuasi, di antaranya bawang merah dan cabai. Hanya saja, untuk bisa menyimpan di gudang dibutuhkan tempat penyimpanan khusus seperti gudang pendingin (cold storage).Karena tujuan program resi gudang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani melalui penyimpanan hasil panen.
Untuk mendukung program resi gudang di Kudus terdapat dua gudang yang dibangun tahun 2009, yakni di Desa Medini (Kecamatan Undaan) dan Desa Klaling (Kecamatan Jekulo), dengan kapasitas masing-masing gudang sekitar 1.500 ton.
Awal pelaksanaannya, gudang sistem resi gudang tersebut, dikelola oleh PT Petani dengan pendampingan dari Koperasi Gapoktan setempat dan berakhir tahun 2017 karena tidak berjalan sesuai peraturan pengelola sistem resi gudang. Petani lebih suka menjual hasil panen langsung ke pedagang gabah di tempat atau tebas panen sehingga lebih mudah karena tanpa ada administrasi dan persyaratan yang berbelit.