Kemenperin Gelar Rakor Bahas TKDN Perkuat Industri Nasional

Difasilitasi Kemenperin, CERI hingga pelaku industri migas sepakat kepatuhan TKDN.

Republika.co.id
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas penggunaan produk dalam negeri.
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam proyek Pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (tahap dua) dan proyek South Senoro pada Kamis (30/1/2025). Rapat tersebut diikuti Kemenperin, Kementerian ESDM, SKK Migas, hingga perwakilan swasta di industri migas.

Baca Juga


Rakor diadakan untuk memastikan kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi proyek dalam negeri. Hal itu untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor, memperkuat industri nasional, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto menyampaikan, pihaknya berkomitmen memastikan setiap proyek strategis mematuhi regulasi TKDN. "Ini bukan sekadar regulasi, tetapi strategi memperkuat daya saing industri nasional dan keberlanjutan industri penunjang dalam negeri," ujar Heru.

Menurut dia, jika proyek strategis tidak mematuhi ketentuan TKDN, industri nasional akan tersisih oleh produk impor, yang berdampak pada ekonomi dan lapangan kerja. Kemenperin pun terus mengawasi proyek strategis guna memastikan pemenuhan kandungan lokal dalam rantai pasok industri energi dan migas.

"Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi agar aturan TKDN benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar angka persentase, tetapi bagaimana industri dalam negeri berkembang dan berdaya saing," ucap Heru. Selain itu, Kemenperin akan melakukan sampling audit terhadap komitmen TKDN di semua proyek hulu dan hilir migas untuk menilai kepatuhan terhadap undang-undang.

Menanggapi inisiatif Kemenperin, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengaku, dipanggil oleh Kepala P3DN dalam forum tersebut dan diperkenalkan sebagai calon penggugat. Dia diberi kesempatan menyampaikan pendapat terkait dugaan pelanggaran TKDN. "Namun, jika aturan TKDN dipenuhi untuk kedua proyek ini, CERI tidak akan menggugat," ujar Yusri.

Dia pun mengapresiasi langkah Kemenperin dalam menjaga kepentingan industri jasa penunjang migas di Indonesia. "Kami mendukung upaya Kemenperin memastikan industri jasa penunjang migas menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Ini bukan hanya menjaga keberlanjutan industri, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja," ucap Yusri.

Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (Hippda), Irvan Prasurya Widjaya turut memberikan pandangannya mengenai kebijakan TKDN yang diterapkan selama ini. "Selama ini TKDN jasa dan barang digabung secara total untuk persyaratan kontraktor EPC migas. Mungkin saran saya ke depan, TKDN barang dan jasa harus dipisahkan untuk menghindari perhitungan TKDN yang tidak transparan," ujar Irvan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler