Pemkot Palu Ajak Perusahaan THR Karyawan Tepat Waktu
Pembayaran THR keagamaan diharapkan dapat terselesaikan dengan bijaksana.
REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota Palu mengajak perusahaan yang berinvestasi di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu untukmembayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawan/buruh tempat waktu supaya tidak menimbulkan sengketa.
"Pembayaran THR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, karena tidak semua perusahaan di kota ini keuangannya sehat. Meski begitu paling tidak ada tunjangan diberikan kepada karyawan untuk memenuhi kebutuhan mereka saat lebaran," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto dihubungi di Palu, Selasa (12/4/2022).
Menurut dia, meski pun secara kelembagaan bentuk pengawasan melekat pada Pemerintah Provinsi, tapi pihaknya juga memiliki kewajiban menyampaikan imbauan kepada perusahaan. Secara regulasi, pembayaran THR oleh perusahaan sebagai pemberi kerja kepada pekerja (karyawan/buruh) sudah diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Lalu, Pemkot setempat selanjutnya meneruskan kebijakan pemerintah kepada perusahaan untuk dijalankan sebagaimana ketentuan yang telah diatur. Oleh karena itu, Pemkot Palu dan Pemerintah Sulteng dalam urusan pemenuhan hak pekerja selalu berkolaborasi, supaya ke depan tidak ada tuntutan dari pihak pekerja maupun perusahaan menyangkut THR.
"Kami berharap dalam urusan pembayaran tunjangan keagamaan oleh pemberi kerja dapat terselesaikan dengan bijaksana, supaya tidak menimbulkan persoalan baru, karena urusan semacam ini selalu muncul karena dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya finansial perusahaan itu sendiri," kata Setyo menuturkan.
Ia menilai, posko pengaduan THR di dirikan Pemprov Sulteng sudah tempat untuk meminimalisasi terjadinya kesenjangan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng telah menjadwalkan membuka posko aduan kurang lebih 20 hari untuk karyawan maupun perusahaan terkait THR mulai 18 April sampai 8 Mei 2022.
"Secara aturan, karyawan dengan masa kerja selama 12 bulan atau secara terus menerus, diharuskan menerima tunjangan hari keagamaan setara satu bulan upah, sedang buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan," demikian kata Setyo.