Sidebar

Penambahan Biaya Haji 2022 Tidak Dibebankan Sepeserpun Kepada Jamaah

Thursday, 14 Apr 2022 00:25 WIB
Penambahan Biaya Haji 2022 Tidak Dibebankan Sepeserpun Kepada Jamaah. Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyapa Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (tengah) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily (kiri) seusai penandatanganan dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 sebesar Rp39,8 juta per orang.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menekankan penambahan biaya haji 1443 H/2022 M tidak dibebankan kepada jamaah sepeserpun. Dari hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati Bipih rata-rata yang dibayar langsung jamaah senilai Rp 39.886.009.

Baca Juga


"Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) menyepakati dengan besaran Bipih tadi, tambahan biaya jamaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jamaah tetapi kepada alokasi virtual account (VA). Jadi jamaah haji tidak akan menambahkan setoran satu rupiah pun kepada BPKH ataupun Kemenag," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (13/4).

Alokasi VA jamaah lunas tunda sampai Juni 2022 rata-rata disebut senilai Rp 4,69 juta per-jamaah, yang akan menjadi sumber pelunasan Bipih 2022. Hal ini dengan catatan pengelolaan setoran lunas pada 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH, sesuai dengan ketentuan KMA no 494 tahun 2020 Diktum ke 2 huruf b dan c.

Dalam penghitungan biaya haji, Komisi VIII DPR dan Kemenyerian Agama disebut menggunakan asumsi kuota haji sebanyak 110.500 jamaah, atau 50 persen dari kuota haji 2019. Dari angka tersebut, haji reguler sebanyak 101.660 orang dan haji khusus 8.840 jamaah.

Tidak hanya itu, Yandri juga menyampaikan Komisi VIII dan Menag menyepakati tidak ada penambahan biaya untuk tes PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan. Sementara untuk keperluan biaya PCR di dalam negeri dibebankan pada anggaran pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Komisi VIII DPR RI dan Menag, lanjut dia, menyepakati besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 H/2020 M per-jamaah untuk haji reguler Rp 81.747.844. Bipih yang dibayar langsung oleh jamaah senilai Rp 39 juta meliputi biaya penerbangan, sebagian akomodasi Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa.

BPIH tersebut juga telah mencakup biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah sebesar Rp 808.618 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji perjamaah sebesar Rp 41.153.216. Secara keseluruhan, beban nilai manfaat sebesar Rp 4.228.422.950.519, meliputi komponen penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Saudi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut asumsi yang digunakan dalam perhitungan ini sekaligus target yang akan dikejar. Ikhtiar dan usaha terus dilakukan agar jamaah haji Indonesia bisa mendapatkan kuota yang optimal.

"Angka ini asumsi sekaligus target, 50 persen dari kuota sebelum pandemi. Ini angka asumsi, namun akan terus kita kejar, ikhtiar, berusaha agar kuota jamaah haji Indonesia bisa didapatkan secara optimal," ujarnya.

Kemenag disebut selalu berkomunikasi dengan otoritas haji Saudi setiap hari. Dari hari ke hari, pihaknya mendapat input yang baik, sehingga pemerintah dan DPR sangat optimis di musim haji mendatang mampu memberangkatkan jamaah dengan pelayanan yang terbaik.  

Berita terkait

Berita Lainnya