DPR Sebut Revisi UU Kepariwisataan Penting
Covid-19 menjadi salah satu faktor yang mengubah tren pariwisata nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyampaikan, revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan penting dilakukan. Salah satunya terkait perubahan tren pariwisata nasional.
"Covid-19 menjadi salah satu faktor yang mengubah tren pariwisata nasional misalnya sekarang ada tren wisata olahraga dan wisata kesehatan. Perkembangan teknologi juga mengharuskan dunia pariwisata untuk mampu beradaptasi dengan platform digital," kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Dia menilai sektor pariwisata memiliki peran besar terhadap ekonomi nasional karena mampu menyedot banyak tenaga kerja. Selain itu, memiliki multiplier effect yang besar bagi sektor-sektor ekonomi lainnya seperti akomodasi, kuliner, perdagangan, transportasi, dan pergudangan.
"Indonesia juga termasuk negara yang kompetitif terkait daya saing kepariwisataan di tingkat internasional," ujarnya.
Dia menjelaskan, beberapa permasalahan di UU Kepariwisataan misalnya masalah regulasi antara pemerintah pusat-daerah, kelembagaan pariwisata, serta sumber daya manusia. Menurut dia, semua itu belum optimal sehingga perlu diperbaiki.
Hetifah menilai sosialisasi kepada masyarakat terkait RUU Kepariwisataan perlu digencarkan karena UU Kepariwisataan bukan sesuatu yang baru. "Maka sangat penting untuk dapat meyakinkan kepada publik bahwa perubahan UU ini diperlukan. Jangan seperti RUU Sistem Pendidikan Nasional yang gaduh di masyarakat," katanya.
RUU Kepariwisataan tersebut merupakan usulan Komisi X DPR melalui surat Nomor 549/KOM.X/11/2021, tanggal 8 November 2021. Sesuai dengan Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022, RUU Kepariwisataan sudah mulai memasuki babak pembahasan awal.