Ancam Bunuh Korbannya, Pria di Cirebon Perkosa Adik Ipar Sejak Umur 10 Tahun
Tersangka mengancam akan membunuh dengan mengacungkan pisau ke leher korban.
REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap ROP (31), seorang pria yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu mengancam akan membunuh korban hingga korban tak berani melapor.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menjelaskan, kasus perkosaan yang dilakukan tersangka kepada korban sudah terjadi sejak 2018. Saat itu, korban masih berusia sepuluh tahun.
‘’Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh dengan mengacungkan pisau ke leher korban,’’ kata Anton, Jumat (15/4/2022).
Akibat adanya ancaman tersebut, gadis malang itu tak berani untuk melaporkan perbuatan tersangka kepada orang lain, termasuk kepada keluargnya. Korban hanya memendam kepiluan itu seorang diri.
Tersangka pun tak peduli gadis yang menjadi korban perbuatan bejatnya merupakan adik iparnya sendiri. Tersangka terus mengulangi perkosaan kepada korban hingga tahun 2021 atau hingga korban berusia 14 tahun.
Perbuatan bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk mengadu pada keluarganya. Pihak keluarga lantas melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Anton mengatakan, akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dalam kasus itu, tersangka diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.