Puan Ingatkan Pemerintah Salurkan THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN Tepat Waktu
THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri, gaji ke-13 paling cepat Juli
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, ingatkan pemerintah untuk menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tepat waktu. Ia juga meminta agar seluruh mekanisme pencarian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dilakukan secepatnya.
"Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu," kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4/2022).
Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri sementara Gaji ke-13 paling cepat diberikan pada bulan Juli.
Puan juga mengingatkan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan instansi, agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. Menurutnya jangan sampai pembayaran THR dan Gaji ke-13 terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkasa) sehingga THR bagi ASN segera cair.
"Masing-masing Kepala Daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar supaya tidak menghambat persiapan ASN menyambut Idul Fitri," ujarnya.
Puan juga mengapresiasi Pemerintah yang juga membuat kebijakan memberikan tambahan bagi ASN berupa tunjangan kinerja. Menurutnya, tambahan tunjangan kinerja itu dapat meningkatkan daya beli untuk semakin mendorong pemulihan ekonomi.
"Dan tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi Negara pun akan semakin membaik," ungkap mantan Menko PMK itu
Sebanyak 1,8 juta ASN dan pensiunan pusat yang akan mendapat THR 2022. Kemudian untuk ASN daerah ada 3,7 pegawai dan pensiunan daerah sebanyak 3,3 juta orang.
"Dan untuk daerah yang belum mengalokasikan anggaran THR dan Gaji ke-13 agar segera mempersiapkannnya sesuai ketentuan berlaku," ucapnya.