Legislator Apresiasi Keberanian Jaksa Agung Ungkap Mafia Minyak Goreng

Pengungkapan ini bisa menjadi peringatan pada mafia minyak goreng lainnya

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang praperadilan mafia minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) menggugat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan karena Menteri Perdagangan dinilai tidak kunjung mengumumkan tersangka mafia minyak goreng padahal telah mengakui sudah memiliki data dan bukti-bukti kuat.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah cepat kejaksaan agung.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang terang benderang menbuka siapa pihak di balik kelangkaan dan kemahalan minyak goreng yang belakangan ini terjadi," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Dirinya mengaku sedih dan miris lantaran pelakunya adalah orang  Kementerian Perdagangan sendiri yang tindakannya justru merugikan rakyat. Ia menyebut para pelaku adalah mafia dan oknum yang sebenarnya.

"Karenanya kami mengapresiasi keberanian dari Kejagung untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.

Sahroni mengungkapkan pengungkapan ini bisa menjadi peringatan pada mafia minyak goreng lainnya agar tidak melakukan hal serupa. "Kini, kita jadi tahu siapa saja mafia minyak goreng yang sangat merugikan rakyat. Semoga ini menjadi peringatan buat mafia lainnya supaya buru-buru bertaubat, dan semoga harga minyak goreng bisa segera kembali normal," ucapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022. Tiga tersangka lainnya dalam kasus ini pihak swasta inisial SMA, MPT, dan PP.

Penetapan keempat tersangka tersebut, buntut dari proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kelangkaan, dan pelambungan harga tak wajar minyak goreng di masyarakat. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, keempat tersangka tersebut resmi ditahan, Selasa. Inisial SMA ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate PT Permata Hijau

MPT ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Sedangkan PP, ditersangkakan terkait perannya selaku General Manajer PT Musim Mas.

"Hari ini, adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi, dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021 lalu," kata Burhanuddin saat konfrensi pers di Gedung Kejakgung, Jakarta.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler