Polda Metro Terjunkan 9.915 Personel untuk Kawal Demonstrasi Mahasiswa dan Buruh
Massa demonstrasi diperkirakan hanya sekitar 8.000-1.200 orang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan 9.915 personel untuk mengamankan aksi demonstrasi elemen mahasiswa dan buruh. Aksi unjuk rasa dikakukan oleh elemen mahasiswa dan buruh itu di sejumlah titik di Jakarta, seperti di kawasan Patung Kuda dan gedung DPR/MPR RI, Kamis (21/4/2022).
"Untuk kekuatan yang dikerahkan hari ini totalnya 9.915 gabungan yang dikerahkan," ujar Zulpan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2022).
Menurut Zulpan, personel gabungan tersebut dari 1.440 personel TNI Kodam Jaya. Kemudian selebihnya dari anggota Polri dan Satpol PP. Sementara estimasi massa yang turun aksi diprediksi mencapai 800-1.200 orang. Ia juga menyampaikan pihaknya menerima tujuh surat pemberitahuan demonstrasi.
"Hingga hari ini PMJ telah terima tujuh pemberitahuan dari berbagai elemen di antaranya elemen mahasiswa maupun buruh untuk unras kali ini," tutur Zulpan.
Selain itu, Jajaran Polda Metro Jaya melakukan filterisasi peserta aksi demontrasi sejumlah elemen mahasiswa dan guru pada Kamis (21/4). Kegiatan filterisasi tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penyusup ke dalam aksi penyampaian pendapat tersebut. Aksi unjuk rasa dikakukan oleh elemen mahasiswa dan buruh di sejumlah titik di Jakarta.
"Kami sampaikan bahwa PMJ dalam kegiatan kali ini akan berlakukan filterisasi kepada semua elemen yang akan melakukan kegiatan menyampaikan pendapat di beberapa titik yang mereka tuju baik di DPR RI maupun istana," ungkap Zulpan
Menurut Zulpan, dengan adanya kegiatan filterisasi ini dapat ketahui kelompok mana yang sudah memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian atau tidak. Kemudian bagi kelompok yang telah menyampaikan pemberitahuan maka akan diberikan pengawalan dan pendampingan dari kepolisian. Hal itu mulai dari titik mereka memulai aksi hingga ke lokasi objek untuk menyampaikan pendapat.
"Saya imbau masyarakat dan elemen lain yang tidak beri pemberitahuan ke polisi sesuai amanat undang-undang nomor 9 tahun 1998 paling tidak 3x24 jam sebelum aksi wajib beritahukan kepada polisi," kata Zulpan.