Buntut Kecelakaan di Citayam, KAI akan Laporkan dan Tuntut Pemilik Mobil
KAI menyayangkan kecerobohan pengguna jalan yang tidak mendahulukan perjalanan kereta
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pemilik mobil, yang menyebabkan kecelakaan antara KRL dan mobil di lintas Stasiun Citayam-Stasiun Depok pada Rabu (20/4). Pelaporan dan tuntutan tersebut akan dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan KAI menyayangkan kecerobohan pengguna jalan yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Sehingga, menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.
“KAI akan menuntut pemilik mobil untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (21/4/2022).
Ia menyebutkan, KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) tertabrak mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada Rabu (20/4) pukul 06.47 WIB.
Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. “Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal,” ujar Joni.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia memaparkan, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, Joni mengatakan, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat, telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
“KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama,” ujarnya.
Di samping itu, KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. “Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujarnya.