KPPU Bakal Minta Bantuan Polisi Sikapi Perusahaan Migor yang Mangkir
KPPU telah melayangkan 37 panggilan ke perusahaan terkait minyak goreng
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melakukan penyelidikan dugaan praktik kartel minyak goreng oleh oknum perusahaan. Namun, KPPU menegaskan, bakal meminta bantuan Kepolisian jika terdapat perusahaan yang kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan KPPU.
Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean, menjelaskan terdapat tiga perusahaan yang sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan KPPU dan dinilai tidak kooperatif. Di antaranya perusahaan pengemasan, PT Energi Unggul Persada serta dua produsen PT Asianagro Agungjaya dan PT Sinar Alam Permai.
Gopprera mengatakan, KPPU akan melakukan pemanggilan kedua kepada para pihak. "Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan maksimal tiga kali, KPPU juga dapat meminta bantuan penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (22/4/2022).
Dia menuturkan, sesuai kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Polri, hal itu bisa dilakukan. Diketahui, sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.
Panggilan dilayangkan kepada 20 produsen minyak goreng, 5 perusahaan pengemasan, 8 distributor, dua asosiasi, pemerintah, serta lembaga konsumen.
Namun, khusus produsen, baru empat yang memenuhi panggilan yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan yakni PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, ketiganya telah dijadwalkan kembali pada pekan depan.
Beberapa produsen lain turut diperiksa pekan depan, yakni PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP.
Sebagai informasi, penyelidikan KPPU terhadap masalah minyak goreng dilaksanakan atas tiga dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada>