Empat Tersangka Kasus Pemerasan Ditahan di Mapolresta Surakarta

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan.

todayonline.com
Empat Tersangka Kasus Pemerasan Ditahan di Mapolresta Surakarta (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Sebanyak empat tersangka dari warga sipil komplotan pemerasan yang ditangkap anggota Resmob Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah saat ini masih ditahan di rutan markas polresta setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga


Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak menyebut empat tersangka itu, masing-masing berinisial SNY (22), warga Kabupaten Semarang, ES (36), warga Kabupaten Pati, RB (43) dan TWA (39), masing-masing warga Kota Surakarta.

Oknum Polri, Bripda PPS, yang terlibat kasus itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Morwardi Solo dengan kondisi baik, dengan pengawasan ketat petugas polresta setempat.

Dia menjelaskan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, komplotan pemerasan tersebut mengaku melakukan aksi 15 kali di Kabupaten Boyolali, Klaten, Solo, dan Semarang. "Kelompok aksi pemerasan eksis di 15 tempat kejadian perkara (TKP) itu, dan melakukan aksi pemerasan kepada korbannya bervariasi mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah," kata dia.

Ia menjelaskan komplotan tersebut melakukan pemerasan terhadap sasaran dengan mengakses hotel-hotel melati. Indikasi para korban, melakukan perselingkuhan kemudian didokumentasikan untuk dijadikan bahan pemerasan oleh komplotan itu.

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penyebab polisi saling tembak di kawasan Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo, Jateng pada Selasa (19/4), sekitar pukul 16.00 WIB. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan oknum anggota Polres Wonogiri yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta merupakan pelaku pemerasan.

Ia menjelaskan saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan komplotannya. Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari laporan terduga korban pemerasan ke Polresta Surakarta. Korban pemerasan ini, kata dia, mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PPS bersama empat rekannya yang warga sipil.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, anggota Resmob Polresta Surakarta melaksanakan upaya penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler