Peluang Sinovac untuk Booster Pascaputusan MA Soal Vaksin Halal Bagi Muslim

MA mengabulkan uji materi YKMI atas Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin.

Republika/Abdan Syakura
Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19 jenis Sinovac (ilustrasi).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Rizky Suryarandika, Antara

Baca Juga


Mahkamah Agung (MA) belum lama ini memutuskan vaksin Covid-19 bagi Muslim wajib berstatus halal. Putusan MA tersebut atas judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

MA mendasari putusannya dengan prinsip yang termuat dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. Lewat putusan itu, YKMI selaku pemohon mengalahkan Presiden RI selaku termohon.

"Kabul permohonan hak uji materiil," bunyi amar putusan judicial review tersebut dikutip dari situs resmi MA pada Rabu (20/4/2022).

Diketahui, putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono. Perkara dengan nomor register 31 P/HUM/2022 itu diputus pada 14 April 2022.

Sebelumnya, YKMI menggugat terbitnya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes  Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022. Dalam Surat Edaran tersebut, ditentutan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi. 

Gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. 

“Ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satupun yang memiliki sertifikat halal,” kata Amir Hasan selaku kuasa hukum YKMI. 

Seusai putusan MA, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi. Pada Senin (25/4/2022) Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenke RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa vaksin Sinovac berpeluang sebagai salah satu vaksin dosis booster.

"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," katanya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin. 

Terkait program vaksinasi Covid-19, pemerintah berhasil menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia. 

Enam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna,  Janssen, dan Sinopharm. Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan Covax Facility. 

"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid- 19 dapat terkendali hingga saat ini," ucap Nadia. 

 

Sebelumnya, Komisi IX DPR meminta agar pemerintah menyikapi serius putusan MA terkait vaksin halal. Ketersediaan vaksin halal sangat dibutuhkan oleh masyarakat Muslim di Indonesia

"Tanggapan berbagai kalangan khususnya Ketua DPR RI Puan Maharani agar pemerintah bisa segera konsolidasi, rapat dan merespons putusan MA perlu menjadi catatan serius. Keputusan pemerintah melalui Menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat Muslim," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Dirinya juga mengapresiasi putusan MA yang dinilai telah merespons aspirasi umat Islam yang selama ini telah banyak disuarakan oleh para tokoh Islam dari berbagai kalangan. Putusan itu sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat Muslim.

Senada dengan arahan presiden, Melki mengatakan Komisi IX juga telah merespons aspirasi umat Islam terkait penyediaan vaksin halal dalam berbagai rapat kerja dan RDPU dengan mitra kerja baik Kemenkes, BPOM dan pihak lainnya. 

"Komisi lX mendesak Kemenkes dalam hal ini Menkes untuk merespon dengan  baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi Komisi lX terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air," ucapnya. 

Ketua DPR RI Puan Maharani juga sudah meminta pemerintah segera melakukan konsolidasi terkait putusan MA tersebut. Sehingga putusan MA tersebut nantinya tidak merugikan masyarakat, khususnya umat muslim. 

"Segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan hal tersebut," ungkapnya.

 


 

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal setelah putusan putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022. YMKI mencatat saat ini hanya terdapat tiga jenis vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal, yakni Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih.

"Gugatan uji materi YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai penyediaan vaksin halal untuk masyarakat Muslim," kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Menurutnya, MA telah mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat (1). Dengan demikian, sudah tidak boleh lagi Pemerintah menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk masyarakat muslim yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.

Jika Pemerintah tidak menjalankan kputusan MA tersebut, YKMI akan melakukan kembali langkah hukum lainnya. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan opsi hukum, di antaranya gugatan pidana, gugatan perdata, atau bahkan sampai gugatan ke Mahkamah Internasional.

 

Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan di Jakarta, Senin (25/4/2022) menyatakan, saat ini hanya ada tiga vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Yakni, Sinovac, Zivifax dan Merah Putih.

"Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, Pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak," katanya.

Menurut Ahmad, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan memastikan Pemerintah segera melaksanakan putusan MA terkait penyediaan vaksin halal. Pemerintah, tambahnya, harus mendapat tenggat waktu atau deadline untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong Pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan Pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan," katanya.

Terkait vaksin produksi dalam negeri, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin pekan lalu mengatakan, vaksin Merah Putih platform Universitas Airlangga Unair-PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia akan selesai diproduksi pada Agustus hingga September 2022. Saat ini, pengembangan vaksin Merah Putih kini masih dalam tahap pengujian fase 2.

"Vaksin Merah Putih akan selesai diproduksi antara Agustus sampai September yang benar-benar dilakukan penelitiannya oleh Unair berkerjasama dengan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia," kata Budi di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Perihal penggunaannya, menurut Budi, vaksin Merah Putih dapat diberikan dalam program vaksinasi booster maupun untuk usia anak yang belum mendapatkan vaksin Covid-19. Namun, juga tak menutup kemungkinan vaksin Merah Putih menjadi vaksin Covid-19 donasi seperti arahan Presiden Joko Widodo.

"(Vaksin Merah Putih) Bisa untuk booster bisa untuk anak yang belum mendapatkan vaksin dan rencananya Bapak Presiden memberikan arahan (vaksin Merah Putih) uuntuk donasi di luar negeri," ujar Budi.

 

Vaksinasi lansia - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler