KSAL Perintahkan Prajurit Tangkap Kapal Penyelundup CPO ke Luar Negeri
TNI AL akan meningkatkan patroli mencegah ekspor CPO dan turunannya dari Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan jajaran TNI AL akan meningkatkan patroli untuk mencegah pengiriman minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke luar negeri. Yudo mengatakan, kebijakan ini diambil seiring dengan larangan ekspor CPO yang telah dikeluarkan pemerintah Indonesia.
“Tentunya (meningkatkan patroli). Kalau patroli kita sebenarnya tiap hari sudah rutin, tadi sudah saya sampaikan terdapat 30-40 kapal setiap hari di seluruh wilayah Indonesia,” kata Yudo di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (28/4/2022).
Yudo menjelaskan, saat ini pihaknya bakal memfokuskan patroli terhadap antisipasi ekspor CPO. Bahkan, ia memerintahkan jajarannya untuk langsung menangkap kapal jika menemukan praktik penyelundupan CPO ke luar negeri.
"Tentunya karena ada instruksi serta arahan Presiden seperti itu, kita fokuskan untuk perintahkan pada jajaran apabila melihat seperti itu agar segera diperiksa dan kita tangkap untuk diproses hukum," tegas dia.
Selain itu, Yudo juga memerintahkan jajaran TNI AL untuk bersiaga di tempat-tempat yang diduga menjadi titik lokasi keberangkatan ekspor CPO. "Karena tempat-tempatnya sudah kita petakan, di mana saja sebenarnya jalur distribusi ekspor CPO, maka kita awasi karena sudah perintah (Presiden Joko Widodo)," ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini, TNI AL sudah menahan sebanyak tujuh kapal lantaran hendak mengekspor CPO. Yudo menyebut, total muatan dari seluruh kapal tersebut sekitar 63 juta metrik ton.
"Nanti proses (selanjutnya) kami serahkan ke pemerintah, saya hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Presiden. Karena Presiden sudah melarang ekspor, berarti kapal-kapal yang nekat akan berangkat untuk ekspor CPO, kita tangkap. Tetapi tetap kita berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait," imbuhnya.
Untuk diketahui, larangan ekspor resmi berlaku mulai, Kamis (28/4/2022). Kebijakan yang semula hanya khusus melarang produk turunan minyak sawit (CPO), yakni RBD palm olein diperluas menjadi CPO hingga seluruh produk turunannya.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur larangan tersebut. Adapun, larangan ekspor sementara itu berlaku untuk seluruh eksportir di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menjelaskan tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Penjelasan itu, kata dia, menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi.
"Mengenai kebijakan larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya (dilakukan) dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia," ujar Airlangga dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (27/4/2022).