Polda Sumut Tangkap Lima Pelaku Perdagangan Orangutan
Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan orang utan yang merupakan satwa dilindungi. Kasus ini melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penjualan orang utan itu. Penangkapan didasari dari laporan masyarakat. Petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang.
"Kasus ini berawal informasi yang kami terima dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis jenis Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli seharga Rp23 juta," kata Hadi dalam keterangan pers yang dikutip Republika, Rabu(4/5).
Aparat Polda Sumut kemudian bertemu dengan para pelaku yang mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO. Polda Sumut langsung menciduk para pelaku.
“Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti,” ujar Hadi.
Hadi menyebut, para pelaku terdiri dari lima orang yaitu Tomas Raider Chaniago (18 tahun), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17) dan seorang wanita Adelina Br Sembiring (20).
"Mereka semua tercatat sebagai warga Kota Binjai," ucap Hadi.
Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor orang utan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merk.
"Tersangka mengaku 1 ekor orang utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," sebut Hadi.
Hadi menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orang Utan Sumatera merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.
"Kami melarang masyarakat untuk memperjualbelikan satwa dilindungi," tegas Hadi.