Luhut: PPKM Jawa Bali Masih Diberlakukan

Pemerintah akan melakukan relaksasi aturan PPKM dan terus menerapkan standar prokes.

Antara/Resno Esnir
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah masih akan memberlakukan aturan PPKM hingga hari ini. Usai sidang kabinet di Kantor Presiden, Luhut menyebut aturan PPKM di Jawa Bali masih akan diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga


Kendati demikian, pemerintah akan melakukan relaksasi aturan PPKM dan terus menerapkan standar protokol kesehatan berdasarkan hasil evaluasi secara regular oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan dan juga mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh bapak Presiden,” kata Luhut saat keterangan pers bersama menteri Kabinet Indonesia Maju di Kantor Presiden, Senin (9/5/2022).

Pelonggaran aturan PPKM ini nantinya akan diatur secara detil dalam aturan Inmendagri ataupun SE Satgas. Lebih lanjut, Luhut menyampaikan pemerintah juga akan terus mempecepat pelaksanaan vaksinasi baik dosis kedua maupun booster di seluruh wilayah Jawa dan Bali.

Pemerintah juga akan terus mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan juga masker di tempat-tempat publik. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak buruk dari penularan Covid-19 dan memberikan kekebalan kepada masyarakat.

Luhut menyebut, berdasarkan level asesmen yang dilakukan pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten dan kota yang berada di level 4. Namun, Kabupaten Pamengkasan masih berada di level 3 karena level vaksinasi yang belum memadai.

“Terkait detil keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar dalam waktu dekat ini,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler