Jokowi Tegaskan PPKM Berlanjut Hingga Pandemi 100 Persen Terkendali

Jokowi meminta jajarannya untuk tetap mewaspadai penyebaran Covid-19.

Antara/HO/Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah akan melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah. Kebijakan PPKM ini akan tetap berlanjut hingga pandemi Covid-19 benar-benar terkendali. Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/5).

“Saya minta untuk urusan PPKM ini juga banyak masyarakat yang menunggu, ini sudah berhenti atau masih diteruskan? Masih diteruskan. Jadi tolong setelah ini disampaikan PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid ini 100 persen bisa kita kendalikan,” jelas Jokowi saat memberikan pengantar Sidang Kabinet.

Jokowi pun meminta jajarannya untuk terus mewaspadai penularan Covid-19 meskipun angka kasus positif saat ini sudah menurun. Pada Ahad (8/5) kemarin, kasus terkonfirmasi pun tercatat sebanyak 227 kasus. “Tetapi tetap kita harus waspada karena kasus aktif masih 6.192, jadi agar ini kita waspadai. Tetap kita waspadai,” tambah Jokowi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah masih akan memberlakukan aturan PPKM di Jawa Bali hingga waktu yang belum ditentukan. Kendati demikian, pemerintah akan melakukan relaksasi aturan PPKM dan terus menerapkan standar protokol kesehatan berdasarkan hasil evaluasi secara regular oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan dan juga mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh bapak Presiden,” kata Luhut saat keterangan pers bersama menteri Kabinet Indonesia Maju di Kantor Presiden.

Pelonggaran aturan PPKM ini nantinya akan diatur secara detil dalam aturan Inmendagri ataupun SE Satgas.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler