KPK Pastikan Panggil Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Ade Yasin

KPK menegaskan akan memanggil pejabat Pemkab Bogor dalam kasus Ade Yasin.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). KPK menegaskan akan memanggil pejabat Pemkab Bogor dalam kasus Ade Yasin.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematikan bakal memeriksa pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor terkait kasus yang menjerat Bupati, Ade Yasin. Pemeriksaan dilakukan guna menambah jelas konstruksi perkara kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga


"Baik itu di pemkab Bogor, ataupun pihak BPK Jabar pasti kami panggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/5/2022).

Dia mengatakan, pemanggilan saksi dilakukan karena mereka merupakan orang yang mengetahui peristiwa sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka. Dia melanjutkan, KPK saat ini akan fokus mengusut pokok perkara yang menjerat Ade Yasin.

"Tentu kami fokuskan kepada perbuatan tersangka dulu, baru nanti pengembangannya secara terbuka ada di proses persidangan," katanya.

Seperti diketahui, Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terhadap anggota BPK Jabar. KPK juga menetapkan tiga tersangka pemberi suap lain yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik.

Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dja orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Suap diberikan agar pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.

BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler