Yogyakarta Darurat Sampah
c
Oleh : Muhammad Fakhruddin, Jurnalis Republika
REPUBLIKA.CO.ID, Warga yang berdomisili di kawasan sekitar Tempat Pengelohan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan memblokir akses masuk bagi truk-truk sampah. Pemblokiran dilakukan menyusul aksi yang dilakukan warga pada Sabtu (7/5/2022) dan meminta agar TPST Piyungan ditutup permanen. Alasan warga melakukan aksi karena masalah sampah di TPST Piyungan yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Pemblokiran ini dilakukan warga yang terdampak limbah sampah, khususnya warga di Padukuhan Banyakan, Kabupaten Bantul. Mereka memasang tumpukan batu di jalur menuju ke TPST Piyungan. Warga menyampaikan bahwa kontrak perizinan pembuangan sampah sudah selesai pada Maret 2022.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 188/41512 yang dikeluarkan Desember 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY. Dengan begitu, warga menilai penutupan TPST Piyungan sudah harus dilakukan sejak Maret lalu, namun hingga saat ini pembuangan sampah masih terus dilakukan ke TPST Piyungan.
Penutupan TPST Piyungan berdampak ke beberapa daerah di DIY, seperti Kota Yogyakarta. Mereka tidak dapat membuang sampahnya. Kota Yogyakarta darurat sampah.
Volume sampah yang masuk tiap harinya sangat besar dan TPST Piyungan menerima sampah tidak hanya dari Kabupaten Bantul, namun juga Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Per harinya, sampah yang masuk ke TPST Piyungan mencapai 500-600 ton di masa sebelum pandemi Covid-19. Namun, pada masa pandemi naik menjadi 756 ton per hari.
Bahkan, sejak masa mudik Lebaran 2022, volume sampah yang masuk juga meningkat yakni mencapai 906 ton per harinya. Pemblokiran akses menuju TPST Piyungan yang dilakukan warga sejak 7 Mei 2022, berdampak pada pembuangan sampah di DIY. Terutama bagi Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta yang membuang sampahnya ke TPST Piyungan.
Yogyakarta memerlukan langkah berkelanjutan untuk menyelesaikan permasalahan sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji berencana menambah 109 TPS3R. TPS3R adalah sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien.
TPS3R ini diefektifkan agar pengelolaan sampah selesai di tingkat kelurahan. Dengan begitu, katanya, sampah yang masuk ke TPST Piyungan dapat berkurang. Saat ini ada 64 TPS3R yang diefektifkan di tingkat kelurahan. Jika nantinya 109 TPS3R ini sudah efektif, maka diperkirakan hanya akan ada 10 persen sampah yang masuk ke TPST Piyungan.
Namun, penambahan 109 TPS3R di tingkat kelurahan tersebut belum dipastikan kapan akan terselesaikan. Hal itu tergantung dengan ketersediaan dana yang ada.
Problem sampah ini memang menjadi masalah bersama dan penyelesaiannya juga seharusnya melibatkan semua pihak. Salah satunya dengan universitas yang ada di Yogyakarta untuk memberikan solusi pengelolaan sampah.
Universitas dituding juga menyumbang sampah yang cukup tinggi dan saat ini kebanyakan dari universitas belum melakukan pengelolaan sampahnya secara mandiri.
Dengan melibatkan universitas diharapkan civitas akademika dan mahasiswa menjadi agen perubahan yang secara berkelanjutan bisa merubah sampah dari masalah menjadi peluang ekonomi dan sumber energi. Semoga.