Polisi Gagalkan Ekspor 162.642 Liter Minyak Goreng ke Timor Leste
Polisi gagalkan ekspor tiga merek minyak goreng yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai menggagalkan ekspor 162.642 liter atau 121.975 ton minyak goreng ke Timor Leste. Ribuan karton minyak goreng tersebut telah dimuat lima kontainer dan rencananya hendak diekspor ke Timor Leste melalui Terminal Teluk Lamong, Surabaya.
"Total barang bukti sebanyak 162.642 liter atau 121.975 ton. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 3,7 miliar," kata Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (12/5/2022).
Arief menjelaskan ribuan karton minyak goreng tersebut terdiri dari tiga merek yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea. Ekspor tersebut digagalkan seiring pemerintah memberlakukan larangan ekspor minyak goreng akibat kelangkaan yang terjadi di dalam negeri.
"Rinciannya, sebanyak 7.401 karton merek Linsea, 2.833 merek Tropis, dan 44 karton merek Tropical," ujarnya.
Adapun kronologisnya, petugas Polres Tanjung Perak Surabaya mendapat informasi terkait adanya kontainer bermuatan minyak goreng yang hendak diekspor pada Kamis, 28 April 2022. Kemudian pada 4 Mei 2022 petugas mendatangi Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya untuk membuktikan informasi tersebut.
Hasilnya petugas menemukan tiga kontainer berisi minyak goreng yang rencananya akan diekspor ke Timor Leste. Setelah dikembangkan, ternyata masih ada dua kontainer lainnya berisi minyak goreng yang juga akan diekspor dengan tujuan yang sama. "Lima orang saksi-saksi yang diperiksa menyebut minyak goreng itu akan dikirim ke Timor Leste," ujar Arief.
Arief menyebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka itu berinisial E yang berperan sebagai penyedia dokumen dan R berperan sebagai pembeli yang hendak menjualnya ke Timor Leste. Atas perbuatannya, E dan R dijerat Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang dijual dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.