Bentjok Dijadwalkan Hadapi Kesaksian Adiknya dalam Kasus Asabri

Agenda sidang Selasa (17/5/2022) yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.

ANTARA /M RISYAL HIDAYAT
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) pada Selasa (17/5). Dalam sidang kali dijadwalkan mendengar kesaksian adik Bentjok, Teddy Tjokrosaputro. 


Teddy awalnya dikabarkan bersaksi pada sidang Bentjok pekan lalu. Namun, kesaksiannya tertunda lantaran hakim mempercepat jalannya sidang karena ada agenda sidang lain. Alhasil, kesaksian Teddy rencananya baru didengarkan pada Selasa (17/5).

"Agenda sidang Selasa, 17 Mei 2022 yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," tulis keterangan di situs resmi PN Tipikor pada Senin (16/5). 

Agenda sidang kali ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Adapun tempatnya akan digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Tipikor Jakpus. 

Diketahui, Bentjok belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT Asabri. Namun, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Bentjok diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.  

Bentjok tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya. 

Padahal, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT Asabri yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun). 

Namun, Majelis Hakim memang, menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). Sedangkan adik Benny yaitu Teddy Tjokrosaputro tengah menjalani sidang dalam perkara serupa sejak Selasa (15/3). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler