Enam Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Retribusi Wisata Ujung Genteng
Pelaku kesal karena retribusi yang tak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perusakan Pos Retribusi Wisata Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Mereka diduga melakukan perusakan karena kesal pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan KBO Reskrim Ipda Ruskan kepada wartawan, Senin (16/5/2022). Sebelumnya kasus perusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng yang terjadi pada Rabu (11/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari video viral perusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng. Di mana Satreskrim Polres Sukabumi merespons dengan melakukan penyelidikan.
"Di hari yang sama video beredar Satreskrim Polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan empat orang yang diduga berada dalam video,'' ujar AKP I Putu Asti Hermawan Santosa. Dimana dari keempat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku perusakan dan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian dan melihat peristiwa tersebut.
Selanjutnya kata I Putu Asti Hermawan Santosa, dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka. Keenamnya diduga kuat melakukan perusakan pos retribusi tempat wisata Ujung Genteng yakni berinisial G, AJ, J, RA, RH, dan H.
Setelah melakukan pendalaman, perusakan tersebut bermotif kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata. Dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar. Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan pos retribusi tersebut.
Namun lanjut I Putu Asti Hermawan Santosa, ada salah satu tersangka melakukan pelemparan menggunakan helm ke arah pos tersebut hingga pada akhirnya diikuti oleh yang lainnya.
Dalam kasus ini terdapat barang bukti berupa kayu untuk melakukan perusakan tersebut. Para tersangka di jerat dengan tindak pidana pengrusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.