Polisi Ringkus Remaja Spesialis Pembobol Sekolah di Banyumas
Pelapor merasa aneh karena lampu ruangan dalam keadaan menyala.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pelaku terduga pencuri spesialis pembobol sekolah di SDN 2 Pliken Jalan Imam Bonjol Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
"Kita berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis pembobol Sekolah berinisial MR (16 tahun) warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dan satu masih DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Rabu (18/5/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku MR ditangkap usai polisi menerima laporan dari pihak sekolah pada Selasa (17/5/2022). Pelapor selaku penjaga sekolah SDN 2 Pliken pada pukul 05.15 WIB bertujuan akan membersihkan sekolah seperti rutinitas setiap hari. Namun pelapor merasa aneh karena lampu ruangan dalam keadaan menyala, dan terlihat genting atap sudah berantakan.
"Setelah dicek ke ruangan didapati Laptop merk Toshiba tipe C 645 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu raib," jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kompol Agus menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan tersebut Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku MR sedang berada di sebuah Hotel yang berada di Jalan Martadireja 1 Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan satu unit Laptop Merk Toshiba tipe C 645 warna hitam yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi awal terduga MR mengakui perbuatanya bersama seorang rekannya AD yang kini masih DPO," ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku MR bersama rekannya AD (DPO) telah melancarkan aksinya di sejumlah sekolah dan kantor di wilayah Banyumas di antaranya SMP N 4 Sumbang, SMK Mulia Husada Sumbang, SMAN 1 Sokaraja, TK Aisiyah Purwokerto Barat dan Kantor Kelurahan Pasir Muncang.
"Karena pelaku masih berumur 16 tahun, untuk penyidikan lebih lanjut kasus ini telah ditangani tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas," ujar Kasat Reskrim.