Masa Berlaku Paspor Warga Saudi Pergi ke Negara Non-Arab Minimal Enam Bulan
IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi menegaskan masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Jawazat menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya.
Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP mereka harus lebih dari tiga bulan.
Dilansir Saudi Gazette, Kamis (19/5/2022), Jawazat menegaskan soft copy identitas nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC. Kartu identitas asli dan kartu keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan, selain dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.
Mengenai persyaratan kesehatan orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa syarat termasuk dengan menerima tiga dosis vaksin melawan virus corona atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.
Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna. Jawazat menyatakan mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan dua dosis vaksin. Dan Jawazat menambahkan, bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan.