KPK Dalami Objek Audit BPK Jabar di Kasus Suap Kabupaten Bogor
KPK juga mendalami pengetahuan saksi terkait proses pembentukan tim auditor.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami objek pemeriksaan yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar) di Kabupaten Bogor. Hal tersebut berkenaan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Ade Yasin.
Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa enam saksi terkait permara dimaksud. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (19/5) lalu. Mereka diperiksa guna memberikan keterangan nagi tersangka Ade Yasin.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi obyek pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Adapun, keenam saksi yang diperiksa antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro; PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Heru Haerudin; PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana; Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Krisman Nugraha; PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, R Imdra Nurcahya dan PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Aldino Putra Perdana
Disaat yang bersamaan, KPK juga memeriksa Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib; PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, Dessy Amalia; PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, Winda Rizmayani dan PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, Emmy Kurnia. Mereka didalami pengetahuannya terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.
"Disamping itu terkait proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan objek pemeriksaan yang salah satunya berbagai proyek pada di Dinas PUPR," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka termasuk Ade Yasin. Ketujuh tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik sebagai pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Adapun, tersangka Ade Yasin saat ini ditahan di di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kavling C1, tersangka Rizki Taufik dan Arko Mulawan di Rutan pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.
Suap diberikan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.
BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.