Indonesia Sampaikan Kondisi Covid-19 ke Arab Saudi

Indonesia sudah menyampaikan ke Arab Saudi penanganan Covid-19 yang berhasil

Republika/Fergi Nadira
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Teuku Faizasyah mengatakan Indonesia sudah menyampaikan ke Arab Saudi penanganan Covid-19 di Indonesia sudah berhasil.
Rep: Lintar Satria / Kamran Dikarma Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Teuku Faizasyah mengatakan, Indonesia menyampaikan ke Arab Saudi penanganan Covid-19 di Indonesia sudah berhasil. Ia menegaskan Indonesia sukses menekan angka kasus positif.

"Dan bahkan kondisi di Tanah Air sudah lebih baik dari banyak negara dunia pada umumnya," kata Teuku saat dihubungi Republika melalui aplikasi kirim pesan, Senin (23/5/2022).

Sebelumnya Saudi Gazette melaporkan Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) melarang warga Arab Saudi bepergian ke 16 negara terkait Covid-19. Salah satunya Indonesia.

Negara-negara yang masuk daftar larangan Jawazat antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Jawazat menekankan masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Jawazat menjelaskan syarat bagi warga Arab Saudi yang hendak bepergian ke luar negeri ini melalui media sosial Twitter.

Jawazat menambahkan, bagi yang ingin bepergian ke negara Arab validitas paspornya harus lebih dari tiga bulan. Sementara untuk masyarakat yang ingin terbang ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) masa berlaku kartu identitasnya harus lebih dari tiga bulan.

Jawazat menegaskan salinan kartu identitas yang tersimpan di aplikasi Absher atau Tawakkalna tidak bisa digunakan sebagai identitas untuk bepergian ke negara-negara GCC. Kartu identitas dan keluarga yang asli harus ditunjukkan sebagai salah satu dokumen yang membuktikan mereka merupakan warga Arab Saudi yang memiliki hak terbang ke negara-negara Teluk.

Jawazat juga menetapkan syarat-syarat kesehatan bagi warga Arab Saudi yang hendak keluar negeri. Mereka harus menerima tiga dosis vaksin virus korona atau baru menerima vaksin dosis kedua tidak lebih dari tiga bulan.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler