Puan Minta Pemerintah Awasi Ketat Harga Minyak Goreng di Pasaran
Pengawasan ketat dibutuhkan mengingat harga minyak goreng belum berubah signifikan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng, Senin (23/5/2022). Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah melakukan pemantauan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng secara optimal di pasaran.
"Kami meminta Pemerintah mengawasi ketat harga minyak goreng di pasaran setelah ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya resmi dibuka kembali hari ini," kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Puan mengatakan, pengawasan ketat dibutuhkan mengingat harga minyak goreng sejauh ini belum mengalami perubahan signifikan. Dirinya masih menemukan harga minyak goreng curah dan kemasan yang harganya jauh di atas HET.
"Setiap saya kunjungan ke daerah, saya selalu menyempatkan untuk mengecek harga komoditas pangan di pasar. Dan sampai sekarang, baik pedagang maupun pembeli masih mengeluhkan harga minyak goreng yang masih mahal," ucapnya.
Per 23 Mei 2022, larangan ekspor sawit dan minyak goreng resmi dicabut dengan pertimbangan pasokan minyak goreng di pasaran sudah terus bertambah. Namun hingga hari ini, harga minyak goreng curah masih dijual antara Rp 18 ribu-Rp 19 ribu per kilogram (kg) dan minyak goreng kemasan 2 liter masih dijual seperti hari-hari sebelumnya di kisaran Rp 45 ribu-Rp 52 ribu.
Penerapan subsidi yang tidak merata dilaporkan menjadi salah satu penyebab tidak sesuainya harga minyak goreng dengan ketentuan HET. "Langkah strategis harus dilakukan Pemerintah pusat dengan menggandeng seluruh Pemerintah Daerah dalam melakukan pemantauan di seluruh wilayah, termasuk mengenai pemerataan subsidi minyak goreng," ujarnya.
Mantan Menko PMK itu menyebut, kesejahteraan para petani sawit serta tenaga kerja di industri sawit memang tidak bisa diabaikan begitu saja. Namun stabilitas harga pangan juga penting untuk terus dijaga.
"Apalagi, minyak goreng memang menjadi salah satu bahan pangan pendukung untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah," sebutnya.
Lebih lanjut, Puan meminta Pemerintah memberi perhatian lebih saat harga minyak goreng nantinya berangsur mulai menurun. Ia mengingatkan, jangan sampai kembali terjadi aksi pemborongan minyak seperti beberapa waktu lalu.
"Stabilitas pasokan minyak goreng di pasar mesti diperhatikan agar tidak terjadi aksi borong minyak goreng saat turun harganya," ungkap Puan.
Dia meminta pemerintah melakukan evaluasi berkala atas kebijakan pencabutan larangan ekspor sawit dan minyak goreng. Menurut Puan, pembukaan keran ekspor CPO dan turunannya harus diuji keberhasilannya.
"Kalau ternyata masalah minyak goreng belum juga bisa diselesaikan, harus dipertimbangkan kembali penerapan kebijakan tegas yang berdampak positif pada stabilitas harga minyak goreng," katanya.