DPR Resmi Sahkan RUU PPP Jadi Undang-Undang

Hanya PKS yang menjadi fraksi penolah RUU PPP dibawa ke tingkat II atau paripurna.

ANTARA/Fauzan
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-22 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2022). (Ilustrasi)
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) resmi disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (24/5/2022).

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju anggota yang hadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, M Nurdin, dalam laporannya mengatakan pembahasan RUU ini menghasilkan 19 angka perubahan, perubahan penjelasan umum, lampiran I, dan lampiran II. Satu, perubahan penjelasan pasal 5 huruf G. "Mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan," ujarnya.

Dua, perubahan pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan. Ketiga, penambahan bagian ketujuh dalam bab IV Undang-Undang PPP. "Empat, penambahan pasal 42A mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus," ujarnya.

Lima, perubahan pasal 49 mengatur mengenai perubahan RUU beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya. Enam, perubahan pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah.

"Tujuh, peraturan perubahan pasal 64  mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus," tuturnya.

Delapan, perubahan pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada presiden. Kemudian kesembilan, perubahan pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden.

Sepuluh, perubahan penjelasan pasal 78 mengatur mengenai penetapan raperda provinsi. Sebelas, perubahan pasal 85 mengatur mengenai pengundangan. Dua belas, perubahan penjelasan pasal 95 memasukan mengenai subtansi penyandang disabilitas.

"Tiga belas, perubahan pasal 95A mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang," ujarnya.

Empat belas, perubahan pasal 96 mengatur mengenai partisipasi masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Lima belas, penambahan Pasal 97a, Pasal 97b, Pasal 97c yang mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, pengharmonisasian rancangan perundang-undangan di lingkungan pemerintah serta evaluasi regulasi.

Enam belas, perubahan pasal 98 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analisis hukum, selain perancang perundang-undangan. Tujuh belas, perubahan Pasal 99 yang mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang perda provinsi dan perda kabupaten/kota selain perancang peraturan perundang-undangan. Delapan belas, perubahan penjelasan umum.

Sembilan belas, perubahan lampiran 1 Bab II huruf D mengenai naskah akademik. Perubahan lampiran 2 mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan. Baleg DPR RI telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU PPP pada 13 April 2022 lalu.

Baca Juga


Dalam rapat kerja tersebut 8 fraksi yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menerima hasil kerja panja untuk dibawa ke tingkat II. "Adapun Fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU PPP dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler