Legislator Minta MUI Keluarkan Fatwa Qurban di Tengah Wabah PMK

Fatwa MUI tentang hewan qurban di tengah wabah PMK ditunggu oleh masyarakat

Dok. Diskominfo Kabupaten Garut
Petugas melakukan peneriksaan terhadap hewan yang diduga terjangkit PMK di wilayah Kabupaten Garut.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia.

Baca Juga


"Fatwa MUI tentang hewan kurban yang memenuhi syariat Islam di tengah wabah PMK tentu ditunggu oleh masyarakat. Fatwa tersebut mendesak dikeluarkan agar timbul rasa aman dan tenang di kalangan umat Islam yang menunaikan ibadah kurban," kata dia di Padang, Selasa (24/5/2022).

Menurut dia sebelumnya Menteri Pertanian menyampaikan wabah PMK sudah terdeteksi di 82 kabupaten/kota pada 16 propinsi.Sampai tanggal 22 Mei 2022 telah terdapat 5.454.454 dari 13.841.258 ekor populasi sapi dan kerbau terdampak PMK. Terkait dengan wabah PMK, Menteri Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.

"SE ini harus segera disebarkan. SE ini bisa menjadi input bagi Fatwa MUI sekaligus pedoman bagi peternak dan masyarakat dalam transaksi jual beli hewan kurban sapi, kerbau dan kambing," kata dia yang berasal dari daerah pemilihan I Sumbar.

Hermanto juga minta Menteri Pertanian agar jangan sampai PMK dijadikan sebagai isu perang dagang mengingat sebentar lagi masyarakat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. "Menjelang dan saat hari raya Idul Adha tentu terjadi peningkatan permintaan sapi, kerbau dan kambing untuk keperluan qurban. Isu PMK jangan jadi alasan masuknya sapi/kerbau impor ke Indonesia. Bila hal itu terjadi maka tentu akan merugikan peternak lokal," katanya.

Ia meminta pemerintah memberi peluang pasar jelang Idul Adha bagi peternak lokal agar bisa meraih keuntungan. Selain itu, Hermanto juga meminta Menteri Pertanian agar secara serius menangani wabah PMK agar penyebarannya tidak meluas dengan cara memberikan vaksin, membatasi mobilitas sapi/kerbau serta memperkuat sistem dan pelaksanaan kerja karantina hewan di setiap pintu masuk dan perbatasan.

"Pengendalian tidak hanya pada ruang gerak hewan di daerah-daerah tetapi juga mencegah masuknya hewan sapi/kerbau dalam bentuk hidup, daging mentah maupun olahan dari luar negeri," kata dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler