TNI AL Masih Sidik Tiga Kapal Tanker Pengangkut CPO

Jika terbukti melanggar larangan espor CPO, kapal-kapal itu akan diproses hukum.

Republika/Flori sidebang
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) saat memberikan keterangan pers di Lembaga Pendidikan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL), Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
Rep: Flori Sidebang Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tiga kapal tanker yang diduga akan mengekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Yudo menyebut, jika kapal-kapal ini terbukti melanggar aturan larangan ekspor CPO maka akan diproses secara hukum. 

Baca Juga


Untuk diketahui, kapal-kapal itu ditangkap saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan mengenai larangan ekspor CPO beserta turunannya beberapa waktu lalu. "Masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran tentang itu. Sehingga nanti kita gelar perkara bersama dengan penyidik yang lain, dengan instansi terkait yang berwenang tentunya dari sini nanti akan kita proses hukum," kata Yudo ditemui di Lembaga Pendidikan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL), Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022).

Yudo menuturkan, tiga kapal yang masih menjalani proses penyidikan, yakni kapal yang ditangkap di wilayah Dumai, Ambon, dan Pontianak. Yudo menjelaskan, dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, salah satunya mengamanatkan TNI AL sebagai penyidik dalam penegakan hukum di laut. 

Dengan demikian, TNI AL memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. "Ini supaya jangan diragukan lagi lho angkatan laut kok nangkepi kapal, angkatan laut kok menegakan hukum? memang ada tugasnya disitu, dan uu ada yang mengamanatkan angkatan laut sebagai penyidik. Sehingga kita dari sisi laut begitu ada perintah menghentikan itu, kita hentikan," tutur dia.

Sementara itu, sambung dia, beberapa kapal yang sebelumnya diamankan oleh TNI AL karena mengangkut minyak sawit mentah, kini sudah dibebaskan. Sebab, jelas Yudo, setelah dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal itu memiliki surat atau administrasi yang lengkap. 

"Bagi yang kemarin tidak terbukti karena surat yang sah dari kementerian/lembaga, ya sudah kita laporkan untuk dibebaskan," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KRI Karotang-872 dari jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan menangkap satu kapal tanker MV Mathu Bhum yang mengangkut kontainer berisi minyak goreng di Perairan Belawan, Sumatera Utara, Rabu (4/5) lalu. Minyak goreng ini diduga akan dikirim ke luar negeri.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan mengatakan, kapal berbendera Singapura tersebut mengangkut sebanyak 436 kontainer yang 34 kontainer diantaranya memuat RBD Palm Olein. Kapal ini berlayar dengan tujuan pelabuhan bongkar Port Klang Malaysia, Singapura dan Thailand.

"Pengamanan ratusan kontainer ini sebagai bentuk tindakan tegas TNI AL dalam menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo yang telah disampaikan pada tanggal 21 April 2022 untuk melarang ekspor minyak goreng dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terhitung sejak 28 April 2022 lalu," kata Agung dalam keterangan resmi Dispenal di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).

Penangkapan ini, jelas dia, berawal dari informasi intelijen. Kemudian, ditindaklanjuti oleh unsur-unsur operasi, yaitu KRI Karotang–872 hingga akhirnya mengamankan MV Mathu Bhum.

Saat diamankan, dalam kapal itu ditemukan 29 orang anak buah kapal, termasuk nahkoda bernama Weeranan Rodsawatchuko. Mereka terdiri atas 24 warga negara Thailand dan lima warga negara Malaysia

"Selanjutnya kapal berbendera Singapura tersebut dibawa ke Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Agung. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler