Tjahjo Ingatkan Pemda Dilarang Rekrut Honorer
Sebagai gantinya, pemda diminta merekrut pekerja alih daya (outsourcing).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak merekrut pekerja honorer. Sebagai gantinya, pemda diminta merekrut pekerja alih daya (outsourcing).
"Apakah pemda masih boleh menerima honorer? Istilahnya tidak honorer, tapi outsourcing," kata Tjahjo saat membuka acara Expo Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2022 di Bandar Lampung, Jumat (27/5/2022).
Tjahjo menjelaskan, jika pemda membutuhkan sopir, satpam, petugas kebersihan, dan petugas parkir, maka bisa menggunakan jasa pekerja outsourcing. "(Jenis pekerjaan tersebut) kan tidak harus PNS," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo juga kembali menyinggung keberadaan sekitar 1,6 juta ASN tenaga pelaksana atau administrasi. Dia sebelumnya menyebut, 1,6 juta orang itu adalah pekerja yang "tidak bisa ngapa-ngapain".
Tjahjo menyebut, jumlah 1,6 juta pekerja administrasi itu perlahan terus berkurang lantaran banyak kementerian/lembaga tidak lagi membuka lowongan untuk posisi tersebut. Dia pun meminta pemda melakukan hal yang sama.
"Saya mohon juga hal yang sama (kepada pemda), yakni penerimaan pegawai sesuai kebutuhan, bukan sesuai keinginan," ujarnya. Dengan begitu, imbuhnya, perlahan 1,6 juta ASN tenaga administrasi itu bisa diganti dengan pekerja yang memang punya keterampilan dan keahlian.
Mengenai larangan bagi pemda merekrut tenaga honorer, Tjahjo sebenarnya sudah menyampaikan berulang kali. Terakhir, pada awal 2022, dia mewacanakan untuk menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah yang masih merekrut tenaga honorer. Sebab, masih saja ada pemda yang membandel dengan cara terus merekrut pekerja honorer.
Tjahjo menjelaskan, larangan bagi setiap instansi merekrut tenaga honorer termaktub dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PP tersebut juga memberikan tenggat waktu bagi setiap instansi menyelesaikan berbagai permasalahan tenaga honorer hingga 2023.