KPPU Ungkap Kejanggalan Harga Minyak Goreng Saat Larangan Ekspor CPO

Saat harga CPO turun, harga migor curah ikut turun tapi harga migor kemasan naik.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pedagang membungkus minyak goreng curah untuk dijual di salah satu toko di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu (21/5/2022). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan terdapat kejanggalan pergerakan harga minyak goreng saat dan setelah kebijakan larangan ekspor sementara minyak sawit mentah atau CPO.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, terdapat kejanggalan pergerakan harga minyak goreng saat dan setelah kebijakan larangan ekspor sementara minyak sawit mentah atau CPO.

KPPU mencatat, selama masa larangan ekspor sejak 28 April hingga 22 Mei 2022, tren harga lelang CPO KPBN Dumai secara signifikan mengalami penurunan dari kisaran Rp 16 ribu per kilogram (kg) ke atas menjadi di bawah Rp 14 ribu per kg.

Sementara itu, penurunan harga CPO terjadi, harga minyak goreng curah mengalami pola yang sama dari kisaran Rp 20 ribu per liter hingga mendekati Rp 18 ribu per liter.  

"Namun, untuk harga minyak goreng kemasan mengalami kenaikan, jadi sedikit berbeda dampaknya," Kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan, dalam konferensi pers, Selasa (31/5).

Tercatat selama periode larangan ekspor harga minyak goreng kemasan tetap bertahan di kisaran Rp 24 ribu-Rp 25 ribu per liter dan menunjukkan kecenderungan naik.

Pasca larangan ekspor dicabut, pola harga antara CPO, minyak goreng curah, dan kemasan tidak mengalami perubahan. Alhasil, disparitas harga antara curah dan kemasan semakin melebar. Minyak goreng curah makin murah sedangkan kemasan makin mahal.

"Ini mengindikasikan pelaku usaha memberikan harga yang berbeda terhadap minyak goreng curah dan kemasan. Apalagi untuk curah sudah ada HET yang ditetapkan Rp 14 ribu per liter," kata dia.

Pergerakan harga minyak goreng diproyeksi mengalami perubahan kembali setelah pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah. Sebab, mulai 1 Juni 2022, pemerintah tak lagi memberikan subsidi. Program subsidi diganti dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit.

"Kita akan terus memantau bagaimana dampaknya terhadap harga, apakah curah akan semakin menurun atau malah mendekati harga kemasan yang selalu meningkat," kata Mulyawan.

Ketua KPPU Ukay Karyadi menambahkan, pola harga minyak goreng itu memberikan indikasi adanya perilaku persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU akan melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan terus melakukan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng yang sedang berjalan.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler