Senat Pakistan Kutuk Kekejaman Israel di Masjid Al Aqsa
Kekejaman Israel atas Masjid Al Aqsa langgar hukum internasional
REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD – Senat Pakistan dengan suara bulat mengeluarkan resolusi tentang pendudukan ilegal Israel yang sudah berlangsung lama di wilayah Palestina, Senin (30/5/2022). Mereka juga mengutuk kekejaman yang mereka lakukan terhadap orang-orang Palestina yang tidak bersalah.
Dengan tegas, Senat Pakistan mengutuk kekejaman dan kekerasan yang baru-baru ini dilakukan oleh pasukan Israel atas para peziarah dan jamaah yang tidak bersalah di Masjid Al Aqsa, serta blokade Gaza yang telah berlangsung puluhan tahun oleh pasukan Israel.
Dilansir di AhlulBayt News Agency (ABNA), Selasa (31/5/2022), mereka juga meminta pemerintah untuk memanfaatkan semua sumber daya diplomatik dan publisitas, untuk menyoroti sengketa Palestina di semua forum internasional dan regional.
Lebih lanjut, mereka juga mendorong pemerintah untuk berkoordinasi dengan semua negara Muslim, sekalian menyiapkan peta jalan untuk pembebasan wilayah Palestina.
Dewan meminta pemerintah menjajaki kesempatan menunjuk perwakilan bersama dari semua Negara Muslim untuk menyoroti sengketa Palestina di tingkat internasional.
Mereka juga mengeluarkan resolusi lain dari Senator Mushtaq Ahmed dengan suara bulat, bahwa Senat Pakistan menyadari Islamofobia telah menyebar luas di seluruh dunia.
Senat pun menyatakan kekecewaan dan keterkejutan yang mendalam, yang disebabkan oleh tindakan menghina membakar, merobek dan menodai Alquran oleh Rasumus Paludan pada 14 April 2022 di Swedia, dalam pelanggaran terhadap hukum internasional dan Resolusi PBB yang relevan.
Sementara itu, secara terpisah, Emirat Arab (UEA) pada Senin (30/5/2022) mengutuk keras penyerbuan halaman Masjid Al Aqsa oleh pemukim ekstremis di bawah perlindungan pasukan Israel.
Dilansir dari laman Gulf Today pada Selasa (31/5/2022), Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (MoFAIC) menegaskan kembali posisinya yang tegas tentang perlunya memberikan perlindungan penuh bagi Masjid Al Aqsa, dan menghentikan pelanggaran serius serta provokatif yang terjadi di sana.
Kementerian menggarisbawahi kebutuhan untuk menghormati peran penjagaan Kerajaan Hashemite Yordania atas situs-situs suci, dan anugerah sesuai dengan hukum internasional serta situasi historis yang dihadapi. Selain itu juga tidak mengkompromikan otoritas Administrasi Wakaf Yerusalem dan Masjid Al Aqsa.
Kementerian meminta otoritas Israel untuk mengambil tanggung jawab guna mengurangi eskalasi, dan mengakhiri semua serangan serta praktik yang mengarah pada kelanjutan ketegangan. Kemudian sambil menggarisbawahi perlunya menahan diri secara maksimal untuk menghindari ketidakstabilan lebih lanjut.
Selain itu, MoFAIC menekankan perlunya mendukung semua upaya regional dan internasional. Hal ini untuk memajukan Proses Perdamaian Timur Tengah dan mengakhiri praktik ilegal yang mengancam solusi dua negara, serta pembentukan negara Palestina merdeka di perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Sumber: ebna24