Kasus ASABRI, Benny Tjokro Batal Bersaksi di Persidangan Adiknya

Persidangan tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan enam saksi lain.

Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT ASABRI. (ilustrasi)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro yang merupakan adiknya. Benny memilih undur diri dari sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Kamis (2/6/2022) sore. 

Baca Juga


Benny yang mulanya juga merupakan terdakwa kasus PT Asabri mengaku bersedia menjadi saksi di sidang kali ini. Tetapi, Teddy langsung menyatakan keberatannya atas pernyataan kakak kandungnya itu. 

"Apa boleh keberatan? Karena (Benny) kakak kandung saya," tanya Teddy kepada majelis hakim dalam persidangan tersebut. 

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyampaikan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika saksi menghendaki, maka Benny bisa memberikan keterangan dengan bersumpah. Tetapi, jika tidak menghendaki maka Benny punya hak untuk mengundurkan diri.

Kemudian, Eko menanyakan lagi kepada  Benny soal kesediaan menjadi saksi di kasus adiknya. Eko meminta Benny bersikap tegas dengan keputusannya. 

"Saksi bersedia memberikan kesaksian dengan bersumpah atau mau mundur jadi saksi? Tegas ya saksi," ujar Eko.

"Kalau dari pihak adik saya menghendaki saya mundur, saya mundur," jawab Benny.

"Alasan penolakan (bersaksi) apa?" tanya Eko lagi. 

"Karena saya sebagai kakak kandung," jawab Benny. 

Selanjutnya, Eko mempersilakan Benny untuk meninggalkan ruang sidang. Persidangan itu tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan enam orang saksi.

"Silakan saudara (Benny) bisa meninggalkan ruang sidang," ucap Eko. 

Diketahui, para saksi itu yaitu Senior Relationship Manager pada BNI Centra Business Commercial Solo Vidiana Andika Adi Krisna, Kepala Cabang Bank Mandiri Yogyakarta Babarsari, Kristina Juniarti, karyawan BCA Legal Officer Gunito Wicaksono, Senior Head of Operation Kantor Bank Sinarmas Cabang Jakarta Thamrin Nova Kurnia Dewi, karyawan BNI Kantor Cabang Yogyakarta, Cindy Tyas Merliana dan wiraswasta sekaligus terpidana kasus Asabri Jimmy Sutopo.

Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu, mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 

Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Asabrir - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler